c

Selamat

Jumat, 17 Mei 2024

EKONOMI

20 Mei 2023

09:19 WIB

DJP-Dukcapil Perbarui Kerja Sama NIK-NPWP

Adendum kedua perjanjian kerja sama antara DJP dan Dukcapil tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama di tahun 2018.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

DJP-Dukcapil Perbarui Kerja Sama NIK-NPWP
DJP-Dukcapil Perbarui Kerja Sama NIK-NPWP
Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menandatangani dokumen Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama di Kantor Ditjen Dukcapil Jakarta, Jumat (19/5). DJP/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanjutkan jalinan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian tersebut berisi tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama di tahun 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022.

“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (19/5).

Adendum kedua ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan. 

Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak. 

Begitu juga bertujuan melengkapi Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik.

Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP

Dwi meyakini, integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. 

Dengan begitu, fungsi pengawasan kepatuhan perpajakan dapat meningkatkan efektivitasnya. Selanjutnya, DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini. 

Ke depan, Dwi berharap, sinergi antara kedua instansi akan semakin kuat dalam mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini,” pungkas Dwi.

Sebagai tambahan, Dirjen Pajak Suryo Utomo melaporkan, hingga 8 Januari 2023, dari total 69 juta NIK sebanyak 53 juta NIK di antaranya telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Dirjen Suryo, Selasa (10/1).

Baca Juga: NIK Gantikan NPWP, Pemilik KTP Jadi Wajib Pajak?

Suryo mengungkapkan, pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

Seperti diketahui, latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, merupakan implementasi amanat UU 7/2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Secara umum, per 31 Maret 2023, realisasi penerimaan perpajakan telah mencapai Rp504,48 triliun atau 24,96% dari target dan tumbuh 25,36% (yoy). Terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar Rp432,25 triliun (25,16% target) dan tumbuh 33,78% (yoy) serta Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp72,24 triiliun (23,83% target). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar