c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

11 Januari 2023

16:22 WIB

Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP

Masyarakat diminta memvalidasi NIK dengan NPWP-nya. Mulai 14 Juli 2022 terdapat tiga format NPWP. Ketiganya akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024. Berikut cara sinkronisasi NIK dengan NPWP.

Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP
Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP
Seorang karyawan sedang melakukan sinkronisasi NIK dengan NPWP di situs pajak.go.id, Jakarta, Rabu (11/1). ValidNews/Arief Rachman

JAKARTA – Pemerintah akan melakukan sinkronisasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sinkronisasi ini akan dilakukan mulai dari 14 Juli 2022.

Jika Anda belum melakukan sinkronisasi atau validasi NIK dengan NPWP, berikut cara yang Tim Validnews rangkum berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Cara Sinkronisasi dan Validasi NIK dan NPWP

Pertama, buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login. 

Lalu, masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia, lalu klik login.

Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil. Dengan begitu, login dengan 16 digit NIK berhasil dilakukan.

Baca Juga: DJP: 53 juta NIK dan NPWP Telah Terintegrasi

Bagaimana Jika Belum Bisa Login Menggunakan NIK?

Pertama, buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login.

Kemudian masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan, lalu klik login.

Selanjutnya, buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil. Validasi NIK dan NPWP anda telah berhasil.

Untuk menguji keberhasilan langkah sebelumnya, lakukan log out atau keluar dari menu profil saya.

Lalu, lakukan login kembali menggunakan NIK 16 digit menggunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

Apabila NIK anda tercantum pada menu profil, maka NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Baca Juga: Soal NIK Jadi NPWP, Menkeu Pastikan Tak Semua Penduduk Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit alamat surat elektronik (e-mail), dan nomor hp.

Kemudian, klasifikasi lapangan usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi Anda saat ini, agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 15 digit.

Jika anda masih memerlukan bantuan, silahkan kunjungi www.pajak.go.id, atau telepon ke kring pajak di 1500200.

Ilustrasi Kartu NPWP. Sumber: Shutterstock/Bima Nurdin 

Landasan Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0.112/PMK.03/2022. Dalam beleid tersebut, mulai 14 Juli 2022 terdapat tiga format NPWP.

Pertama, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) penduduk menggunakan NIK.

Kedua, WP OP non-penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.

Ketiga, WP Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 NPWP format baru masih digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Pajak dan Dukcapil Kerja Sama Wujudkan NIK Jadi NPWP

Sudah 53 juta NIK telah Terintegrasi

Hingga 8 Januari 2022, 53 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo terus mendorong masyarakat agar melakukan validasi NIK terhadap NPWP.

"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, dikutip Rabu (11/1).

Suryo menuturkan, pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJP Online pada situs pajak.go.id.

Ia mengatakan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

"Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Tak hanya NIK dan NPWP, ia turut berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJP Online agar DJP memiliki data yang lebih valid. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar