c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Mei 2025

11:09 WIB

Marak PHK dan Ekonomi Melambat, OJK Waspadai KPR Macet

OJK mewaspadai kondisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tertekan ke depan di tengah ekonomi yang menantang. Sementara ini, kualitas kredit macet sektor perumahan masih dalam kondisi terjaga.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p>Marak PHK dan Ekonomi Melambat, OJK Waspadai KPR Macet</p>
<p>Marak PHK dan Ekonomi Melambat, OJK Waspadai KPR Macet</p>
Ilustrasi - Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat. Antara Foto/Dedhez Anggara/aww/pri.

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, perbankan mesti waspada terkait kondisi kredit rumah yang mengalami tekanan ke depan di tengah ekonomi yang menantang. Meski sementara ini, kualitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih dalam kondisi terjaga. 

OJK mencatat, per Maret 2025, tren kredit macet atau NPL KPR yang sebesar 2,93% terpantau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 2,49%. Kendati, regulator menyampaikan, capaian kredit macet di sektor perumahan ini masih di bawah threshold 5%.

“Namun seiring masih berlanjutnya gelombang PHK dan indikasi pelemahan daya beli masyarakat, perlu peningkatan kewaspadaan terhadap potensi perburukan risiko kredit pada sektor KPR bagi debitur yang berada pada level middle-low income,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Jakarta, dikutip Senin (26/5).

Baca Juga: 2025, Diprediksi 280 Ribu Pekerja Kena PHK

Jika melihat perkembangan setahun terakhir atau selama April 2024-Mei 2025, OJK mendata, jumlah rekening KPR baru sekitar 531 ribu dengan nilai realisasi hampir Rp200 triliun. Adapun 85% dari rekening tersebut di antaranya merupakan kredit pemilikan rumah tipe 22 sampai dengan 70.

“OJK terus meminta perbankan untuk mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” tekannya.

Di samping itu, berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Maret 2025 tumbuh melambat sebesar 8,89% (yoy), dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 14,26% (yoy).

Meski melambat, Dian menjelaskan, KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengakses pembelian rumah di pasar primer.

“Jika dilihat dari sisi perbankan, porsi kredit KPR terhadap total kredit cukup stabil pada kisaran 10% selama empat tahun terakhir. Berdasarkan data Maret 2025, porsi kredit KPR terhadap total kredit nasional sebesar 10,16%,” jelasnya.

Adapun penyumbang kredit KPR terbesar adalah kredit pemilikan rumah tipe 22 dengan porsi 60,27% dari total kredit KPR dan kredit pemilikan rumah tipe di atas 70 dengan porsi 28,96% dari total kredit KPR.

“Keduanya (kredit rumah tipe 22 dan 70) tumbuh cukup tinggi dan mendorong pertumbuhan KPR,” katanya.

Baca Juga: BI: Harga Rumah Kuartal I/2025 Tumbuh Terbatas 1,07%

Masih dalam data yang sama, SHPR Bank Indonesia juga mengindikasikan pertumbuhan harga dan penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal I/2025 yang masih tumbuh terbatas. 

“Hal ini sejalan dengan perlambatan pertumbuhan kredit secara umum, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan kewaspadaan terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Dian.

Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Saat ini, lanjut Dian, OJK telah memiliki regulasi atau ketentuan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, salah satunya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK).

Peraturan ini diterbitkan sehubungan dengan penguatan fungsi OJK dalam melaksanakan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta Literasi dan Inklusi Keuangan sebagai tindak lanjut amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Dalam POJK ini diatur berbagai aspek termasuk perlindungan data dan informasi konsumen, produk dan layanan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, konsumen dapat melakukan pengaduan ke OJK jika terjadi sengketa atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” ungkap dia.

Baca Juga: Tenang, Meski Menantang, Peluang Gen Z Miliki Rumah Masih Terbuka

Di samping itu, sesuai POJK No. 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank, Dian menekankan bahwa OJK meminta Bank untuk menyusun strategi dan rencana. 

Termasuk rencana bank dalam penyaluran kredit per sektor ekonomi di antaranya KPR, untuk proyeksi tiga tahun mendatang di dalam dokumen Rencana Bisnis Bank (RBB) secara rutin setiap tahunnya. 

“Selanjutnya, pengawas masing-masing Bank di OJK bertanggung jawab untuk memantau laporan Realisasi RBB yang dilaporkan Bank secara triwulanan untuk mengevaluasi serta memastikan akurasi pengimplementasian dari strategi dan rencana Bank, termasuk jika Bank memiliki strategi/rencana dalam pembiayaan KPR,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar