c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Oktober 2025

17:51 WIB

Lunasi Jaminan Reklamasi, Bahlil Buka Blokir 4 Perusahaan Tambang

Bahlil sudah membuka izin operasional 4 dari 190 perusahaan minerba yang sempat dibekukan karena belum melunasi dana jaminan reklamasi. Keempat perusahaan ini sudah melengkapi keseluruhan dokumen.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Lunasi Jaminan Reklamasi, Bahlil Buka Blokir 4 Perusahaan Tambang</p>
<p>Lunasi Jaminan Reklamasi, Bahlil Buka Blokir 4 Perusahaan Tambang</p>

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Antara/Putu Indah Savitri

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sudah ada empat perusahaan tambang mineral dan batu bara yang kembali mengantongi izin operasi, setelah terkendala persoalan jaminan reklamasi.

Keempat perusahaan tersebut jadi bagian dari 190 izin tambang yang sempat pemerintah bekukan beberapa waktu lalu karena tidak menitipkan dana jaminan reklamasi.

"Dari 190 itu, empat (perusahaan) sudah jalan, sudah dibuka karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam proses pembangunan RKAB," kata Bahlil saat ditemui selepas gelaran Minerba Convex 2025, Jakarta, Rabu (15/10).

Baca Juga: Aspebindo Desak 175 Perusahaan Tambang Segera Bayar Jaminan Reklamasi!

Sejatinya, sudah ada 44 dari 190 perusahaan tambang minerba yang telah menempatkan jaminan reklamasi kepada pemerintah. Tetapi, baru empat perusahaan yang sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk kembali beroperasi.

"Yang mengajukan 44 (dana jaminan reklamasi), empatnya sudah oke. Jadi sebenarnya itu tidak kita membuat susah, tapi tolong juga ikuti aturan yang ada, itu aja kok," sambung Bahlil.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengamini keempat perusahaan yang mendapat lampu hijau untuk kembali beroperasi itu sudah melakukan pembayaran jaminan reklamasi dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: ESDM Kantongi Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Tambang

Tapi, Tri enggan menyebut berapa nominal yang dibayarkan perusahaan untuk dana jaminan reklamasi. Menurutnya, yang terpenting adalah kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan reklamasi pascakegiatan pertambangan.

"Yang penting kepatuhannya lah, kira-kira begitu. Mau responsif atau tidak, yang penting kita berikan teguran 1-3 (kali), kita sudah menghentikan, kita berikan waktu 60 hari. Kalau 60 hari tidak dilakukan ya sudah, mau bilang apa? Kita cabut  (izin usaha), setelah kita berhentikan sementara," jabarnya.

Saat ini, sebagian besar dari 40 perusahaan masih menanti lampu hijau pemerintah untuk kembali beroperasi. Seluruh perusahaan tersebut ada yang sudah menempatkan jaminan reklamasi, tetapi belum melengkapi dokumen administratif.

"Seperti misalnya dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, sama pembayaran jaminan reklamasinya," beber dia.

Info saja, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu membekukan izin sebanyak 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara sebagai imbas dari belum ditempatkannya jaminan reklamasi. Penangguhan tersebut berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Baca Juga: ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Minerba

Reklamasi sendiri merupakan aktivitas wajib yang sudah melekat pada tubuh perusahaan tambang di samping kewajiban mengelola limbah dan air, menjalankan efisiensi energi, dan mencegah dampak negatif industri pertambangan terhadap lingkungan.

Tri juga menggarisbawahi, setiap perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan reklamasi sekalipun sudah menempatkan dana jaminan kepada pemerintah.

"Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi, maka pemerintah akan mereklamasi dengan menggunakan jaminan reklamasi. Apabila jaminan reklamasi kurang, pemerintah bisa menagih kepada perusahaan untuk melengkapi atau mencukupi kekurangan tersebut," tutur Tri beberapa waktu lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar