c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

10 Oktober 2025

12:50 WIB

LPDP: Penerima Beasiswa Tidak Wajib Kembali ke Indonesia, Asal...

LPDP mengungkapkan kondisi tertentu yang membolehkan penerima beasiswa tidak segera kembali ke Indonesia. Apa saja?

Penulis: Siti Nur Arifa

<p>LPDP: Penerima Beasiswa Tidak Wajib Kembali ke Indonesia, Asal...</p>
<p>LPDP: Penerima Beasiswa Tidak Wajib Kembali ke Indonesia, Asal...</p>

Awardee LPDP merayakan kelulusan. Dok LPDP

BOGOR - Plt. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kemenkeu Sudarto menjelaskan, terdapat beberapa kondisi dan pengecualian yang membuat penerima manfaat beasiswa LPDP tidak wajib kembali ke Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku apabila penerima manfaat mendapat kesempatan untuk ikut andil dalam kebutuhan riset sains yang dilakukan lembaga internasional.

“Ada kondisional yang pada akhirnya kami yakin bahwa pendidikan saja tidak cukup, exposure terhadap dunia riset di tempat-tempat riset atau di organisasi top dunia itu diperlukan oleh teman-teman (penerima LPDP),” ujar Sudarto dalam Media Briefing di Bogor, Kamis (9/10).

Baca Juga: Alumni LPDP Tak Harus Pulang, RI Jangan Sampai Defisit SDM Berkualitas

Selain lembaga riset, kebijakan serupa juga berlaku jika penerima LPDP mendapat kesempatan untuk magang atau bekerja di lembaga internasional top seperti World Bank, IMF, ADB, dan lainnya.

Terkait kebijakan ini, Sudarto menyebut, LPDP memberikan kesempatan bagi penerima beasiswa untuk menjalani masa magang di lembaga riset yang dimaksud maksimal dua tahun setelah lulus menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga: DPR Usul Batas Maksimal Usia Penerima LPDP Dihapus

Namun, dia mengingatkan, usai menjalani masa magang penerima beasiswa tetap wajib kembali ke Indonesia dan wajib bekerja atau memberikan kontribusi pembangunan selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) secara berturut-turut.

“Tetap, dia punya wajib kembali dua kali (masa pendidikan) atau kalau dia belajar di luar negeri dua tahun, berarti empat tahun kembali ke Indonesia, kerja di Indonesia,” jelas Sudarto.

Skema Ikatan Dinas dengan Danantara
Di lain sisi, Sudarto menyadari kepatuhan kembalinya penerima LPDP ke Indonesia usai menjalani pendidikan di luar negeri masih menjadi permasalahan yang perlu banyak pembenahan. Terkait hal ini, pihaknya mengaku sedang menggodok skema ikatan dinas dengan menggandeng Danantara.

Rencananya, mereka yang kembali dari menempuh pendidikan di luar negeri diharapkan dapat terserap oleh industri baik melalui Danantara maupun Kadin.

“Oleh karena itu, kami saat ini bicara dengan industri, termasuk dengan Kadin misalnya, dengan beberapa BUMN dan kami juga akan bicara dengan Danatara juga, bagaimana bisa mengutilisasi ... (dan) mendayagunakan teman-teman lulusan LPDP untuk industri, terutama yang industri strategis,” jelas Sudarto.

Menurutnya, pengaruh yang diberikan dari beasiswa LPDP akan lebih baik apabila lulusannya dapat dilibatkan langsung sedari awal dalam aktivitas industri dan pembangunan negara. Sehingga pada akhirnya membuat LPDP fokus memberi beasiswa untuk jurusan-jurusan yang sesuai kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Total Dana Abadi LPDP 2010-2025 Sebesar Rp154,11 Triliun

Sudarto kembali menekankan, langkah itu juga dibarengi upaya LPDP menyiapkan ekosistem yang tepat agar para lulusan program beasiswa bisa pulang ke Indonesia dan berkontribusi untuk negeri.

"Jangan sampai ada teman-teman lulusan LPDP ini tidak terserap industri dan malah didayagunakan oleh industri di luar negeri,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar