c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 Juni 2025

13:59 WIB

Kemnaker Sebut Bantuan Subsidi Upah Cair Pekan Kedua Juni 2025

Kemnaker mengatakan pemberian BSU sebesar Rp600 ribu untuk pekerja/buruh bergaji maksimal Rp3,5 juta/bulan segera dicairkan. Kemnaker mengupayakan BSU tersebut bisa diterima pekan kedua Juni 2025.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kemnaker Sebut Bantuan Subsidi Upah Cair Pekan Kedua Juni 2025</p>
<p>Kemnaker Sebut Bantuan Subsidi Upah Cair Pekan Kedua Juni 2025</p>

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani dalam acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025). Antara/Muzdaffar Fauzan

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan segera dicairkan.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani menyatakan, saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dengan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.

"(Pencairan BSU pekerja) sesegera mungkin pastinya," ujarnya melansir Antara, Jakarta, Kamis (19/6).

Baca Juga: Masih Matangkan Data, Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Sebelum Pekan Kedua Juni

Estiarty juga menyampaikan, pihaknya tengah mengupayakan agar bantuan upah pekerja itu bisa diterima oleh masyarakat pada pekan kedua Juni 2025.

"Minggu kedua, Insyaallah ini dalam upaya juga," katanya lagi.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta/bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, pekerja yang dapat menerima BSU berhak mendapat bantuan uang sebanyak Rp600 ribu.

Baca Juga: Cair Besok, Menaker Upayakan Pemberian BSU Juni-Juli 2025 Bisa Sesuai Target

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah.

Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia. Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu per orang untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.

Pemerintah berharap, BSU senilai Rp600 ribu dapat membantu para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan sejak awal Juni 2025 kepada jutaan karyawan formal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar