04 Juni 2025
13:36 WIB
Cair Besok, Menaker Upayakan Pemberian BSU Juni-Juli 2025 Bisa Sesuai Target
Menteri Ketenagakerjaan berharap pencairan BSU bisa didistribusikan mulai Kamis, 5 Juni 2025 sesuai target pemerintah. Pencairan BSU tersebut akan dilakukan pemfilteran data terlebih dahulu.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa didistribusikan mulai Kamis, 5 Juni 2025 sesuai target pemerintah.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6) melansir Antara.
Baca Juga: 17,3 Juta Pekerja Peroleh Bantuan Subsidi Upah
Dia mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” kata Yassierli.
Namun, dia menjelaskan, pencairan BSU tersebut akan dilakukan pemfilteran data terlebih dahulu.
“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya menambahkan.
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Baca Juga: Tak Jadi Beri Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Alihkan Insentif Jadi Bantuan Subsidi Upah
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mulai dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli mengatakan, BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” ujar Menaker.
Jaga Daya Beli dan Konsumsi Domestik
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira menilai langkah pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun sebagai upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang konsumsi domestik selama periode libur sekolah Juni-Juli 2025.
Baca Juga: Batal Beri Diskon Tarif Listrik, Celios: Koordinasi Kebijakan Insentif Pemerintah Buruk
Dia mengatakan, stimulus yang mencakup diskon tiket transportasi, bantuan sosial, hingga insentif ketenagakerjaan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
“Stimulus seperti potongan PPN tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga tambahan bantuan sosial adalah bentuk keberpihakan terhadap masyarakat dan upaya konkret mendorong daya beli. Ini langkah progresif yang patut diapresiasi, terutama karena dilakukan secara terintegrasi lintas sektor,” kata Anggawira melansir Antara, Selasa (3/6).
Meski demikian, ia menekankan pentingnya percepatan realisasi dan efektivitas stimulus agar benar-benar menyentuh sektor produktif seperti UMKM dan pelaku usaha lokal.
HIPMI juga menggarisbawahi perlunya perluasan sasaran penerima, khususnya kalangan kelas menengah, yang dinilai belum menjadi fokus utama dari stimulus ini.
“Kami setuju bahwa kalangan kelas menengah belum sepenuhnya menjadi sasaran utama dalam stimulus ini. Padahal, mereka adalah kelompok konsumtif sekaligus produktif. Mereka bekerja, membayar pajak, membangun bisnis, dan mendukung roda ekonomi,” tuturnya.