02 Juni 2025
18:47 WIB
17,3 Juta Pekerja Peroleh Bantuan Subsidi Upah
Diantara insentif itu adalah adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 17,3 juta pekerja, diskon tarif kereta dan kapal laut, serta potongan tarif listrik.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto meluncurkan lima paket insentif yang ditujukan kepada sektor transportasi hingga penebalan bantuan sosial yang mulai diberlakukan pada Juni 2025. Paket insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menggerakkan sektor-sektor kunci seperti transportasi, energi, ketenagakerjaan, serta perlindungan sosial.
Diantara insentif itu adalah adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 17,3 juta pekerja. Mereka yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima BSU itu pada bulan Juni untuk periode dua bulan (Juni–Juli).
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).
Dia menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer, terdiri atas 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. Dan, masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 rib.
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah turut memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.
Diskon Tol Dan Harga Tiket
Kesemua ini, menurut Menkeu, akan membantu meringankan beban pelaku usaha yang menghadapi tekanan global serta menjaga perlindungan pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun. Sedangkan diskon iuran JKK berasal dari sumber Non-APBN dan akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diumumkan usai agenda rapat terbatas bersama para pemangku kebijakan terkait yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Sejumlah pemangku kebijakan terkait yang ikut dalam pembahasan ratas tersebut di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Selain itu, hadir Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri PU Doddy Hanggono.

Seluruh insentif ini dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat selama periode liburan sekolah dan menjaga daya beli di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Karenanya, diskon di sektor transportasi selama dua bulan, mencakup potongan harga tiket kereta sebesar 30%, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat, serta diskon tiket angkutan laut hingga 50%. Juga, guna mendorong kenaikan konsumsi di liburan, ada diskon tarif tol sebesar 20% yang ditujukan bagi sekitar 110 juta pengendara yang melintas selama masa liburan sekolah.
Insentif berikutnya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50% bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. Skema ini akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
Sedang penebalan bantuan sosial diberikan dengan adanya Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan serta bantuan pangan berupa 10 kilogram beras, yang akan disalurkan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
Terakhir, diskon sebesar 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan kembali diberlakukan untuk pekerja di sektor padat karya.
Pemerintah menetapkan, program berlangsung selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026, dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.