05 Juni 2025
16:35 WIB
Masih Matangkan Data, Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Sebelum Pekan Kedua Juni
Menaker Yassierli mengatakan pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima bantuan subsidi upah (BSU), agar tepat sasaran.
Penulis: Fin Harini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Antara/Putu Indah Savitri
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6), dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, regulasi tentang penyaluran BSU sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima tepat sasaran.
Yassierli menyampaikan hal ini bukan kali pertamanya pemerintah memberikan BSU kepada masyarakat. Hampir setiap tahun sejak pandemi covid-19, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja.
Baca Juga: Cair Besok, Menaker Upayakan Pemberian BSU Juni-Juli 2025 Bisa Sesuai Target
Penyaluran bantuan pada tahun kemarin dan dua tahun sebelumnya, tutur Yassierli, berlangsung dengan lancar. Menurut dia, kunci dari ketepatan penyaluran BSU terletak pada data yang akurat.
"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ucap dia.
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: 17,3 Juta Pekerja Peroleh Bantuan Subsidi Upah
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli mengatakan BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujar Menaker.