c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

01 Agustus 2025

20:35 WIB

Kemnaker Perpanjang Waktu Pencairan BSU Hingga 6 Agustus

Kemnaker memperpanjang masa pencairan BSU Juni-Juli 2025 sampai 6 Agustus 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kemnaker Perpanjang Waktu Pencairan BSU Hingga 6 Agustus</p>
<p>Kemnaker Perpanjang Waktu Pencairan BSU Hingga 6 Agustus</p>

Plt Dirut Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan perkembangan BSU di Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025). Antara/Sugiharto Purnama

MATARAM - Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perpanjangan masa pencairan BSU dilakukan sampai 6 Agustus 2025. Adapun perpanjangan masa pencairan BSU disepakati Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)," ujarnya saat ditemui usai penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos Mataram Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8) melansir Antara.

Baca Juga: Verifikasi BSU Pangkas Target, Menaker Akui 1 Juta Penerima Hilang

Kemnaker melaporkan, penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.

Meski ada beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank, pemerintah lantas mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.

Pemerintah memfokuskan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja berpenghasilan rendah ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) supaya realisasi program itu bisa menyentuh 100%.

Kemnaker mengatakan, secara nasional, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mencapai 92,63% hingga 29 Juli 2025. BSU telah tersalurkan kepada 14,7 juta pekerja dari total 15,9 juta penerima.

Indah menuturkan, kantor pos harus 'menjemput bola' mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti titik awal nelayan melaut atau lokasi-lokasi perkebunan.

"Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan," ucapnya.

Baca Juga: Kemnaker Gandeng Pospay Untuk Salurkan BSU 2025

Bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.

Program bantuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu/bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun terhadap bantuan subsidi upah pada Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: BSU Palsu Beredar! Kemnaker Peringatkan Waspada Link Penipuan

Plt. Direktur Utama Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman mengungkapkan, penyaluran bantuan subsidi upah melalui kantor pos hanya tersisa 8% dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu lima hari ke depan.

"Kami berharap hari ini mendekati 94%. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100%," papar Endy.

Lebih lanjut, Endy menyampaikan, selama lima hari ke depan kantor pos buka sampai malam, termasuk saat akhir pekan juga tetap buka untuk mengakomodir pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan subsidi upah di kantor pos.

"Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam termasuk weekend juga buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap buka sampai jam 10 malam," jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar