22 Juli 2025
18:18 WIB
Verifikasi BSU Pangkas Target, Menaker Akui 1 Juta Penerima Hilang
Menaker menjelaskan jumlah penerima BSU 2025 turun sekitar 1 juta orang dari target awal lewat verifikasi calon penerimanya. Target penerima BSU turun dari 17,3 juta pekerja jadi 16 juta pekerja.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini turun sekitar 1 juta orang dari target awal lewat verifikasi calon penerimanya.
Yassierli menyebutkan, sebelumnya pemerintah menargetkan 17,3 juta orang pekerja yang akan menerima insentif BSU. Namun, setelah melakukan verifikasi, ternyata terdapat 16 juta orang pekerja yang layak mendapatkan BSU 2025.
“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang layak mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Menaker melansir Antara, Jakarta, Selasa (22/7).
Baca Juga: Penyaluran BSU Tembus 85%, Menaker Genjot Percepatan
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan realisasi distribusi BSU telah mencapai lebih dari 85% dari total target penerima manfaat.
Namun, ia mengakui bahwa terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Menaker pun memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran BSU tersebut.
“Yang agak lama (penyaluran BSU melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia lagi.
Sementara itu, ketentuan terkait BSU sudah diatur melalui Permenaker 5/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU Untuk Kegiatan Produktif
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengimbau penerima manfaat BSU untuk menggunakan bantuan tersebut untuk kegiatan produktif. Bahkan, Wapres menganjurkan penerima insentif ini untuk mendukung penyiapan dana tahun ajar baru.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Pemerintah Sudah Salurkan BSU Ke 2,45 Juta Pekerja
Wapres meminta BSU sebesar Rp600 ribu per orang untuk dua bulan itu digunakan membeli peralatan sekolah, termasuk seragam dan sepatu sekolah anak.
"Saya mohon, bantuan yang sudah diterima ini digunakan dengan baik untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah, digunakan untuk membeli peralatan sekolah, ataupun seragam," kata Wapres Gibran di Kantor PT Pos Indonesia, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7).
Selain itu, Wapres juga berpesan agar bantuan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga, seperti sembako. Namun, Gibran juga meminta agar BSU tidak untuk membeli rokok.
"Kalau bisa digunakan juga untuk kebutuhan sehari-hari untuk ibu-ibunya untuk membeli sembako, untuk membeli kebutuhan di rumah. Kalau bisa untuk rokoknya dikurangi. Setuju ya ibu-ibu," jelasnya.