c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

09 September 2024

19:10 WIB

Kemenkeu Targetkan Sita Aset Obligor Eks-BLBI Tahun Depan Rp2 T

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) I Suahasil Nazara menyampaikan, pemerintah menargetkan penyelesaian penanganan hak tagih negara atas dana eks-BLBI di 2025 sebesar Rp2 triliun.

Penulis: Khairul Kahfi

<p>Kemenkeu Targetkan Sita Aset Obligor Eks-BLBI Tahun Depan Rp2 T</p>
<p>Kemenkeu Targetkan Sita Aset Obligor Eks-BLBI Tahun Depan Rp2 T</p>

Ilustrasi. Plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Antara Foto/Fransisco Carolio.

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) I Suahasil Nazara menyampaikan, pemerintah menargetkan penyelesaian penanganan hak tagih negara atas dana eks-BLBI di 2025 sebesar Rp2 triliun. Pemerintah pun meminta DPR dapat menyetujui anggaran penguatan rencana aksi penagihan eks-BLBI tahun depan senilai Rp10,25 miliar.

“Bapak-Ibu sekalian, di target (aksi hak tagih eks-BLBI) 2025, PNBP-nya ditargetkan sekitar Rp0,5 triliun, penguasaan fisik juga Rp0,5 triliun dan penyitaan Rp1 triliun. Ini untuk rangkaian kasus-kasus BLBI atau hak tagih negara yang masih berproses,” jelasnya dalam Raker Komisi XI membahas RKA Kemenkeu dan Kementerian PPN/Bappenas 2025, Jakarta, Senin (9/9).

Suahasil juga menjelaskan, tambahan anggaran itu merupakan bentuk ekstra effort pemerintah dalam memperlancar aksi penagihan obligor eks-BLBI tahun depan. Rencananya, tambahan anggaran ini akan digunakan untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI.

Kemudian, melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri. Lalu, meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi, seperti bantuan audit investigasi BPKP.

“Dan (untuk) pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing (pelacakan aset) bekerja sama dengan pemerintah AS,” jelasnya.

Baca Juga: Satgas BLBI Dituntut Fokus Pada Sasaran Yang Tepat

Per 5 September 2024, capaian Satgas BLBI dalam berbagai macam bentuk hak tagih kepada obligor-debitur eks-BLBI senilai Rp38,88 triliun. Suahasil memaparkan, realisasi ini ada yang berbentuk PNBP ke kas negara senilai Rp1,84 triliun; dan sita penyerahan barang jaminan Rp18,13 triliun atau setara 19.350.984 m2.

Kemudian, penguasaan aset properti sebesar Rp9,21 triliun atau setara 20.747.562 m2; PSP dan hibah Rp5,93 triliun atau setara 3.799.112 m2; dan PMN non-tunai Rp3,77 triliun atau setara 670.837 m2.

“Berbagai macam kegiatan telah dilakukan (Satgas BLBI), dari inventarisasi dokumen aset (kredit dan aset properti), pemanggilan debitur (secara bertahap), pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran penyitaan dan lelang, hingga penerapan PP 28/2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” jabarnya. 

Sekilas, pantauan Validnews, capaian ini naik sebesar Rp680 miliar dari laporan perolehan aset eks BLBI selama 2021-5 Juli 2024, yang saat itu sebesar Rp38,2 triliun

Dengan demikian, capaian pengembalian aset debitur dan obligor eks-BLBI oleh Satgas BLBI terhadap kerugian pada keuangan negara saat ini baru mencapai 35,2% dari taksiran sebesar Rp110,45 triliun. 

Ditemui usai Raker, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, target penagihan obligor eks-BLBI tahun depan Rp2 triliun dikarenakan dari waktu ke waktu aksi penyisiran aset sampai yang paling kecil. Selama ini, pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan penagihan.

Adapun penagihan kasus besar, pemerintah menggunakan aksi penyitaan. Di sisi lain, dirinya juga menampik target penagihan yang sebesar itu dikarenakan kendala yang dihadapi. “Kalau soal case-nya itu (hak tagih eks-BLBI) memang enggak mudah… Saya rasa kita reasonable untuk menetapkan target segitu (Rp2 triliun eks-BLBI 2025),” papar RIo. 

Sementara, Rio juga menerangkan, besaran hak tagih dana eks-BLBI sebesar Rp110,45 triliun merupakan laporan taksiran umum yang harus diurus Satgas BLBI. Karena itu, pihaknya tetap mengapresiasi torehan realisasi penagihan Satgas BLBI hingga awal September ini. 

“Tapi barang yang kita urus waktu itu adalah Rp110 (triliun), ini barang lama semua. Jadi bahkan ketika kita mau build up case-nya pun kita perlu waktu, kita lihat lagi semuanya,” tambahnya. 

Baca Juga: Negara Kembali Sita dan Kuasai Aset Obligor/Debitur BLBI Rp257 M

Terkait pembentukan Komite untuk penagihan eks-BLBI menggantikan Satgas, Rio menginformasikan, masih berupa usulan temporer yang sedang dilihat dan dikaji bersama dengan kementerian terkait. Bentuknya pun masih dibicarakan secara intens.

Karenanya, dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembentukan komite penagihan eks-BLBI 2025. Rio mengingatkan, secara formal Satgas BLBI berakhir di tahun lalu dan menjalani perpanjangan masa tugas hingga Desember 2024.

“Makanya, kemudian kita mengusulkan dibentuk sesuatu seperti komite tetap, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini (obligor eks-BLBI),” sebutnya.

Intinya, jadi atau tidaknya pembentukan komite terkait tak akan mengugurkan komitmen pemerintah untuk tetap menagih hak pinjaman negara dari obligor. Sehingga usulan pembentukan komite untuk penagihan eks-BLBI hanya sebagai bentuk wadah semata.

“(Karena) tagihan negara tetap ada, tetap dong, kan yang namanya tagihan tetap tagihan. (Soal perubahan nama dan bentuk Satgas BLBI) belum (final), masih dibicarakan ya,” urainya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar