05 Juli 2024
15:19 WIB
Targetkan Rp110,45 T, Satgas BLBI Baru Sita Aset Obligor Senilai Rp38,2 T
Satgas BLBI sejak 2021 sampai saat ini pemerintah telah berhasil mendapat perolehan aset eks BLBI sebesar Rp38,2 triliun. Pemerintah berencana untuk memperpanjang masa kerja Satgas BLBI sampai 2025.
Penulis: Khairul Kahfi
Ilustrasi. Lahan dengan plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Antara Foto/Fransisco Carolio
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Hadi Tjahjanto melaporkan, sejak 2021 sampai saat ini pemerintah telah berhasil mendapat perolehan aset eks BLBI sebesar Rp38,2 triliun.
Capaian ini masih terhitung minimal ketimbang target yang berupaya dikejar Satgas BLBI sejak didirikan pertama kali sebesar Rp110,45 triliun.
Hitungan Validnews, realisasi pengejaran Satgas BLBI terhadap kerugian pada keuangan negara obligor hingga saat ini baru mencapai 34,58%.
“Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan (aset sitaan) Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun,” katanya dalam Konferensi Pers Serah Terima Aset Properti Eks BLBI, Jakarta, Jumat (5/7).
Baca Juga: Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp2,77 T Ke 9 K/L
Menko Polhukam itu juga merinci, aset yang berhasil disita negara berbentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kas negara senilai Rp1,5 triliun. Kedua, dalam bentuk sita barang jaminan harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun.
Ketiga, dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun. Keempat, dalam bentuk PSP dan hibah kepada Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan, di antaranya pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun.
“Dan yang kelima dalam bentuk PMN non-tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun,” jelasnya.
Perpanjang Masa Tugas
Untuk mengakomodasi aset eks BLBI yang masih belum disita, Hadi pun berencana untuk memperpanjang masa kerja Satgas di 2025. Apalagi, sejauh ini masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan.
Adapun sementara ini, masa kerja Satgas BLBI baru saat ini akan berakhir pada 31 Desember 2024.
“Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamat: UU Perampasan Aset Dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
Pihaknya sudah menysisir masih ada banyak aset eks BLBI yang masih belum disita tersebar di seluruh Indonesia. Meski begitu, dirinya menjamin bahwa aset-aset tersebut semuanya sudah terdaftar dan penyelesaiannya akan dilakukan segera.
“Itulah sebabnya kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Di samping itu, Hadi juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP 28 Tahun 2022. Yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI, agar bernilai ekonomis.
“Oleh karena itu, pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor dan debitur,” ujarnya.