02 April 2024
15:49 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan, pihaknya berhasil menyita dan menguasai fisik aset obligor/debitur untuk dikembalikan ke negara, dengan total estimasi nilai sebesar Rp257.004.467.000 atau Rp257 miliar.
Tindakan Satgas BLBI ditandai dengan pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia di enam lokasi yang tersebar. Kegiatan penguasaan aset negara ini dilakukan di DKI Jakarta, Bogor, Banten, Sukabumi, Bekasi, dan Bandung.
“Hal ini dilakukan bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” tegasnya dalam siaran resmi yang diakses, Jakarta, Selasa (2/4).
Pertama, kegiatan penyitaan barang jaminan debitur atas nama Lanny Trisnawaty Suyatno eks Bank Central Dagang berupa 1 unit bangunan dan tanah seluas 364 m2 yang terletak di Jl. Alam Asri I Nomor 8, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Barang jaminan yang disita tersebut sesuai SHGB Nomor 2041/Kelurahan Pondok Pinang a.n. Dradjat Basoeki, dengan estimasi nilai sebesar Rp11,4 miliar
“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp18.880.105.134 (Rp18,88 miliar), ini belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%,” ungkapnya.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I beserta jajaran, Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, AKBP Hari Budiyanto, Kompol Danang Rohansyah beserta jajaran.
Kegiatan juga dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal atau yang mewakili beserta jajaran, Perwakilan Polsek Kebayoran Lama, dan Perwakilan aparat pemda setempat.
Kedua, kegiatan penyitaan barang jaminan debitur PT Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.690 m2 sesuai SHGB No.244 an. PT Primaswadana Perkasa Finance yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor dengan estimasi nilai sebesar Rp27 miliar.
“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp1.568.901.739.772,26 (Rp1,56 triliun). Ini belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%,” bebernya.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Tanah-Bangunan Senilai Rp228,15 M Di Sumut
Penyitaan dilakukan oleh PUPN DKI Jakarta bersama Satgas BLBI melalui Juru Sita KPKNL Bogor dengan didampingi Tim Satgas Gakkum BLBI dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Hernowo dengan anggota Kompol Hidayat, Kompol Yudhi Yustisia Saroja, Iptu One Santino Nugraha, Ipda Rizky Adhi Wigrhananto, Ipda Rani Wildan Sujuspon, Briptu Mohammad Ridho Rosandi, Briptu Ahmad Erbarkan beserta personel dari Polresta Bogor, Polsek Bogor Tengah, TNI, Satpol PP serta perwakilan aparat pemda setempat.
Ketiga, kegiatan penyitaan barang jaminan obligor Trijono Gondokusumo eks Bank Putra Surya Perkasa berupa 73 bidang tanah seluas 313.143 m2 yang terletak di Desa Candi, Kec. Curugbitung, Kab. Lebak, Banten. Jaminan tanah tersebut sesuai SHM a.n. Bong Djun Ngian dan Susanna Kusnowo, dengan estimasi nilai sebesar Rp7.828.575.000 atau Rp7,82 miliar.
“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp4.893.525.874.669 (Rp4,89 triliun), ini belum termasuk Biad PPN 10%,” ucapnya.
Penyitaan dilakukan oleh PUPN DKI Jakarta bersama Satgas BLBI beserta perwakilan dari KPKNL Serang dan Kantor Wilayah DJKN Banten, dengan didampingi Tim Satgas Gakkum BLBI dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Candra Sukma Kumara, S.I.K., M.H. dengan anggota Kompol Harry Fontein Aritonang, S.H., S.I.K., Kompol Karta, S.H., M.H., Kompol Eka Fanny Pradita, S.H., S.I.K., Ipda Hanif Fonda, S.H., dan Brigadir Riko Ardian beserta personel dari Polsek Curugbitung serta aparat desa/kelurahan dan kecamatan setempat.
Keempat, kegiatan penyitaan barang jaminan debitur PT Panca Esti Utama eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 bidang tanah seluas 57.605 m2 sesuai SHM No. 127/Nagrak Selatan a.n. I Nengah Mawasika dan 1 bidang tanah seluas 96.908 m2 sesuai SHM No. 129/Nagrak Selatan a.n. I Nyoman Suwirya, yang terletak di Desa Nagrak Selatan, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi.
Kedua bidang tanh tersebu memiliki estimasi nilai sebesar Rp8.275.892.000 atau Rp8,27 miliar. “Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17.700.000.000 (Rp17,7 miliar), ini belum termasuk Biad PPN 10%,” bebernya.
Penguasaan dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV beserta jajaran, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Richard Andrians beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Polres Sukabumi, Kepala Polsek Nagrak beserta jajaran, Komandan Koramil 0607-10/Nagrak beserta jajaran dan Perwakilan aparat pemda setempat.
Baca Juga: HMS Center Ingatkan Hadi Tjahjanto Serius Tangani Skandal BLBI
Kelima, kegiatan penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 73 bidang tanah seluas ±600.000 m2, yang terletak di Desa Cibening, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Central Dagang dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp150.000.000.000 atau Rp150 miliar.
Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Bekasi beserta jajaran, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, AKBP Nona Pricillia Ohei beserta jajaran. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Metro bekasi beserta jajaran, perwakilan Kodim 0509/Kab. Bekasi, Kapolsek Setu, Komandan Koramil 06/Setu, dan Perwakilan aparat pemda setempat.
Keenam, kegiatan penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang atas lima bidang tanah seluas ±10.859 m2, yang terletak di Desa Bojong Malaka, Kec. Baleendah dan Blok Walini, Kec. Andir, Kab. Bandung, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Niaga dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp52.500.000.000 atau Rp52,5 miliar.
Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Bandung Karman beserta jajaran, Kapolsek Baleendah Tedi Ruswan beserta jajaran, Perwakilan Polres Baleendah, Perwakilan Danramil, Perwakilan aparat pemda setempat, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Nona Pricillia Ohei beserta jajaran
Kegiatan Sita dan Penguasaan Aset Akan Makin Intens
Rionald menekankan, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Sementara itu, atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Dirinya menggarisbawahi, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.
“Karena selama ini, (obligor/debitur) telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Powered by Froala Editor