c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

06 September 2025

15:40 WIB

Kemendag Pastikan Evaluasi Kebijakan Impor Permendag 16-24/2025

Kemendag memastikan berbagai Permendag 16-24/2025 terkait kebijakan impor yang mendapat banyak usulan, memiliki ruang evaluasi dengan melibatkan berbagai pihak.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kemendag Pastikan Evaluasi Kebijakan Impor Permendag 16-24/2025</p>
<p>Kemendag Pastikan Evaluasi Kebijakan Impor Permendag 16-24/2025</p>

Pemerintah menyelenggarakan konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025). Dok Kemendag

JAKARTA - Kemendag mengaku sangat terbuka terhadap masukan konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24/2025. Kebijakan ini merupakan hasil masukan dari berbagai lintas kementerian dan lembaga, yang menjadi keputusan bersama.

"Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum," urai Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Sabtu (6/9).

Baca Juga: Mendag: Permendag 16/2025 Tetap Berlaku, Usulan Revisi Dievaluasi

Dia menekankan, Kemendag telah mendorong sinergi yang lebih intensif di antara kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan tujuan dalam perumusan impor. 

Setelah kebijakan ini berlaku, Kemendag pun menerima berbagai masukan untuk mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat, yakni Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” katanya.

Baca Juga: Permendag 16/2025 Ancam Produksi Etanol Untuk Industri Non Energi

Kemendag menerangkan, Permendag 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor merupakan manifestasi deregulasi kebijakan di bidang perdagangan. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. 

Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.

Relaksasi Impor Empat Kelompok Barang
Dalam beleid tersebut, terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi kebijakan dan pengaturan impornya berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025. 

Salah satunya, kelompok barang berupa bahan baku dan bahan penolong industri berupa komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), dan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Soal Permendag 16/2025, Kemenperin Pelajari Dulu Data Supply dan Demand Etanol

Berdasarkan hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi kebijakan dan pengaturan impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri mempunyai manfaat seperti mendorong peningkatan daya saing industri hilir pengguna bahan baku dan bahan penolong industrinya. 

Akses bahan baku dan bahan penolong menjadi lebih beragam dan harganya lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri hilir serta berpotensi meningkatkan investasi pada industri hilir.

Baca Juga: Kemendag Beri Ruang Evaluasi Permendag 16/2025

Dalam hal itu, terutama bagi industri hilir yang memanfaatkan bahan baku dan bahan penolong asal impor sebagai komponen utama dalam proses produksinya.

“Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Isy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar