29 Agustus 2025
14:37 WIB
Mendag: Permendag 16/2025 Tetap Berlaku, Usulan Revisi Dievaluasi
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Seorang petugas berada di pabrik bioetanol Gempolkrep, Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/8). Antara Foto/Syaiful Arif
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, pemerintah tetap akan memberlakukan Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dimulai pada akhir Agustus 2025. Menurutnya, usulan berbagai pihak untuk merevisi beleid akan dijadikan bahan evaluasi selama aturan berlaku.
"Ini kan belum berlaku (Permendag 16/2025), baru berlaku hari ini. Kalau kita mau evaluasi ya kalau sudah berlaku, ini belum berlaku... Nanti kita evaluasi. Tapi kan kita ingin tahu perkembangannya seperti apa setelah berlaku. Lah wong belum berlaku kok," kata Budi saat ditemui di JICC, Jakarta, Jumat (29/8).
Baca Juga: Kemendag Minta Asosiasi Etanol Buat Petisi Terdampak Banjir Impor
Sebelumnya, permintaan revisi Permendag 16/2025 datang dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo).
APTRI meminta agar pemerintah menunda penerapan aturan ini karena suplai tetes tebu atau molases yang sudah diproduksi meluber dan tak bisa tertampung lagi di tangki penggilingan.
APTRI menduga, kondisi yang ada terjadi akibat industri etanol penyerap tetes tebu petani sebelumnya mulai beralih dan lebih memilih untuk mengimpor etanol. Keputusan produsen yang mengimpor langsung etanol karena harga yang lebih murah dibandingkan memproduksi sendiri.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikun menyampaikan, harga jual tetes tebu di 2025 sudah menurun signifikan, bahkan lebih dari separuh harga di 2024. Harga tetes tebu di tahun ini hanya sekitar Rp1.000-1.400/kg, sedangkan di tahun lalu rata-rata harga di kisaran Rp2.500-3.000/kg.
"Padahal setiap kuintal tebu, petani mendapatkan bagi hasil 3 kg tetes (molases)," jelas Soemitro dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (29/8).
Baca Juga: Molases Petani Tak Terserap, Kemenko Pangan Siap Revisi Permendag 16/2025
Sementara itu, Sekjen APTRI M Nur Khabsyin mengaku khawatir, tetes tebu yang tak kunjung dibeli industri lokal akan menyebabkan banyak pabrik penggilingan tebu gulung tikar.
“Tangki pabrik gula penampungan tetesnya penuh. Otomatis nanti gilingnya berhenti dan stop semuanya, enggak bisa meneruskan giling. Jadi ini sangat urgent dan kami (minta) di-hold atau ditunda dulu Permendag 16 tahun 2025. Sementara masih menggunakan Permendag 8 tahun 2024,” tegas Khabsyin, Rabu (27/8).
Di sisi lain, Ketua Apsendo Izmirta Rachman mendesak pemerintah untuk mencabut dua kode HS etanol yang ikut masuk sebagai impor bahan bakar yang memperoleh pembebasan Persetujuan Impor (PI) dalam Permendag 16/2025 Pasal 93.
“Tolong keluarkan dua kode HS etanol dari kelompok bahan bakar di Pasal 93 Permendag 16/2025, karena ini mengganggu pasar domestik nonenergi yang sudah di-support oleh tetes (petani lokal),” jelas Izmirta Rachman, Rabu (27/8).