12 November 2025
16:18 WIB
Izin Bank Emas BSI Lengkap! Sudah Kantongi Simpanan Bullion OJK
BSI resmi memperoleh izin bullion untuk jasa simpanan emas dari OJK pada 10 November 2025. Sebelumnya, BSI sudah mengantongi izin untuk perdagangan dan penitipan emas pada Februari 2025.
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi memperoleh izin bullion untuk jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2025, setelah mengantongi izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas pada Februari tahun ini.
“Alhamdulillah, per 10 November, BSI telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan simpanan emas. Terima kasih untuk OJK. Jadi sebelumnya memang izin bullion BSI baru perdagangan dan penitipan, tapi dua hari yang lalu kita dapat izin untuk simpanan emas,” kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta, Jakarta, Rabu (12/11), melansir Antara.
Baca Juga: BSI Catat Layanan Cicil Emas Capai Rp9,1 Triliun Per Kuartal/II 2025
Sebagai informasi, jasa simpanan emas merupakan penyimpanan emas oleh nasabah di bank, di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan/atau perdagangan emas.
Jasa penitipan emas adalah penitipan oleh nasabah di bank, di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa. Sementara jasa perdagangan emas adalah transaksi jual-beli emas batangan terstandardisasi.
Sejak diluncurkan hingga 30 September 2025, layanan bullion di BSI menarik minat nasabah cukup tinggi. Tecermin dari jumlah nasabah yang memiliki rekening emas telah menembus 200.238 nasabah, atau tumbuh 94,98% sepanjang tahun (year-to-date/ytd).
Baca Juga: BSI Optimistis Kebijakan PPh 22 Baru Mampu Dorong Bisnis Bullion
Bob mengatakan, kegiatan usaha bullion membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Di BSI, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram melalui mobile banking BYOND by BSI.
Selain nilai investasi yang terjangkau, emas dapat diinvestasikan kapan pun selama 24 jam dan dicetak dengan nilai relatif kecil. BSI pun menjamin keamanannya karena emas disimpan di vault atau brankas yang aman, sehingga nasabah tidak perlu khawatir kehilangan.
Nasabah juga dapat menjual emas kapan saja, dengan dana hasil penjualan yang langsung masuk ke rekening secara real time.
Pengembangan Pasar Emas RI Potensial
Bob mengatakan, Indonesia masih punya banyak peluang untuk mengembangkan pasar emas. Permintaan emas per kapita konsumen RI merupakan yang terendah di Asia Tenggara, yaitu hanya 0,17 gram per orang.
Baca Juga: Emas Menguat, Didukung Pelemahan Data Pekerjaan AS
Dalam hal ini, BSI optimistis dapat memanfaatkan peluang tersebut, didukung jumlah nasabah yang mencapai 22,6 juta dan kantor cabang sebanyak 1.039 unit di seluruh Indonesia. Ke depan, perseroan berharap ekosistem bullion bisa terbentuk secara penuh, termasuk Dewan Emas Nasional.
BSI juga berharap insentif bagi LJK penyelenggara usaha bullion dapat diberikan melalui pengakuan simpanan emas on-balance sheet dalam rasio keuangan, sehingga emas dapat mendukung likuiditas, profitabilitas, dan perhitungan rasio Financing to Deposit Ratio (FDR).
Selain itu, menurutnya, BSI membutuhkan dukungan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of the last resort untuk memastikan likuiditas bullion bank, menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan nasabah, serta mengatur mekanisme repo emas sebagai instrumen pendukung likuiditas perbankan.