02 Agustus 2025
13:15 WIB
BSI Optimistis Kebijakan PPh 22 Baru Mampu Dorong Bisnis Bullion
BSI meyakini kebijakan PPh 22 baru terkait jual-beli emas dapat mendorong pertumbuhan bisnis bullion. Optimisme ini didukung dengan tidak adanya pungutan pajak untuk nasabah akhir saat membeli emas.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). Antara Foto/Fauzan/aww.
JAKARTA - Bank Syariah Indonesia (BSI) meyakini kebijakan baru mengenai PPh pasal 22 terkait pajak jual-beli emas dapat mendorong pertumbuhan bisnis bullion. Hal tersebut, dilatarbelakangi oleh tidak dikenakannya pajak bagi konsumen akhir atau nasabah bank BSI yang melakukan pembelian emas.
"Kami optimis tren bisnis bullion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” kata Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna melansir Antara, Jakarta, dikutip sabtu (2/8).
Baca Juga: DJP Jamin Masyarakat Tak Kena Pajak Saat Beli Emas
BSI mendorong percepatan ekonomi nasional melalui optimalisasi monetisasi potensi emas logam mulia di tanah air. Sebab itu, perseroan senantiasa tunduk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan dan mendukung setiap upaya yang dilakukan otoritas dan regulator dalam memperkuat dan mendorong kemajuan sektor keuangan nasional.
Kembali mengingatkan, pemerintah baru saja menetapkan kebijakan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas oleh bullion bank kepada supplier. Kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25% dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.
“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5% ke 0,25%,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (31/7) malam.
Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.
Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.
Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.
Inovasi Bisnis Bulion
Anton kembali menambahkan, sejalan dengan ditetapkannya perseroan sebagai bank emas, BSI mendorong bisnis emas melalui cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI.
“Di tengah kondisi yang menantang, emas menjadi salah satu instrumen investasi keuangan safe haven bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Dorong Usaha Bulion, OJK Bakal Bentuk Dewan Emas-Rilis Peta Jalan
Dia menyampaikan, BSI mendorong investasi emas bukan sekadar menabung logam mulia, melainkan sebagau bagina dari strategi pengelolaan keuangan sesuai syariah yang lebih luas.
Pertumbuhan bisnis emas di BSI sendiri menunjukkan hasil yang positif, khususnya untuk produk BSI Emas, di mana hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramasi tumbuh 110% (year-to-date/ytd) dengan volume mencapai 1 ton.
Hal ini, menurut perseroan, juga mendorong animo masyarakat untuk melakukan transaksi pembelian emas di BSI melalui BYOND.
"Tercatat jumlah transaksi pembelian meningkat 191% secara year to date," tambah Anton.