26 Februari 2025
18:16 WIB
Importir Minta Pemerintah Relaksasi Persetujuan Impor Bawang Putih
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Pedagang merapikan bawang putih dagangannya di Pasar Raya Medan Mega Trade Center (MMTC), Deli Serdang, Minggu (19/5/2024). Antara/Michael Siahaan.
JAKARTA - Pedagang sekaligus importir bawang putih Jaya Sartika meminta agar pemerintah dapat mengubah atau merelaksasi alur impor bawang putih di dalam negeri saat ini. Relaksasi tersebut diharapkan bisa menciptakan persaingan yang adil pada seluruh importir bawang putih.
Selama ini, Jaya menuturkan, salah satu syarat impor bawang putih adalah dengan mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Namun, menurutnya, syarat tersebut justru menghambat impor. Jadi importir tak memiliki kebebasan impor dan berujung pada monopoli supplier bawang putih oleh China.
"Tolonglah direlaksasi PI untuk kebijakan bawang putih ini, supaya kami bisa impor sendiri," jelas Jaya saat dihubungi Validnews, Jakarta, Rabu (26/2).
Baca Juga: Kemendag: 21 Ribu Ton Bawang Putih Impor Masuk Maret 2025
Berkaitan dengan monopoli suplier, Jaya menjelaskan, selama ini impor bawang putih Indonesia dilakukan dengan skema single distribution dan single exporter asal China karena menggunakan PI.
Hal ini pun berimbas pada pengaturan harga bawang putih secara tunggal oleh China, tanpa adanya kesempatan importir Indonesia untuk mencari alternatif supplier.
"Coba kalau multi supplier, kita bisa menawar. Misalnya saya ke Laiwu, nanti yang lainnya ke Good Farmer, atau lainnya," katanya.
Jaya menilai, keberadaan relaksasi Persetujuan Impor (PI) juga bisa mendorong kompetisi pasar bawang putih. Artinya, importir tak perlu lagi diwajibkan mengantongi PI untuk impor, sehingga bisa menciptakan persaingan bebas dan adil antar importir untuk mendapatkan harga bawang putih termurah.
Di sisi lain, kompetisi di tingkat supplier bisa memasang harga yang bersaing dan tidak bisa memonopoli harga dengan keuntungan terlalu besar. Kondisi tersebut pada akhirnya mampu menyediakan bawang putih dengan harga terjangkau di pasar dalam negeri.
"Kami berharap ada relaksasi impor seperti tahun 2021. Saat itu, pemerintah melakukan relaksasi (impor bawang putih) karena harga yang sangat tinggi. Relaksasi perlu karena pada saat itu, siapapun boleh melakukan proses impor sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Ada Operasi Pasar Pangan Murah, Lima Komoditas Ini Masih Mahal
Pantauan SP2KP Kemendag di 150 Kabupaten/Kota IHK, harga bawang putih honan di pasaran dibanderol sekitar Rp44.600/kg. Harga ini terpantau naik sekitar 1,83% ketimbang 31 Januari 2025 yang dijual sekitar Rp43.800/kg.
Berdasarkan data Kemendag, tercatat PI yang telah terbit hingga Februari 2025 sebanyak 226.101 ton. Lalu, stok bawang putih di awal 2025 tersedia 53.484 ton.
Adapun perkiraan produksi bawang putih dalam negeri tahun ini sebanyak 23.141 ton dan penyusutan sebesar 10.583 ton. Sementara itu, untuk kebutuhan setahun totalnya mencapai 653.739 ton atau rata-rata sekitar 54.478 ton/bulan.
Kemendag mencatat, alokasi kebutuhan impor tahun ini mencapai 550.000 ton, sehingga perkiraan stok akhir 2025 dapat mencapai sebanyak 6.206 ton. Sedangkan realisasi impor di tahun ini, diketahui akan datang 21.000 ton pada Maret dan 14.600 ton pada April mendatang.