03 Juni 2025
11:29 WIB
IASC Selamatkan Dana Korban Scam Rp163 Miliar!
IASC berhasil selamatkan dana Rp163 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan. Total kerugian penipuan keuangan sampai saat ini telah mencapai Rp2,6 triliun.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Warga menunjukan data penggunaan ponsel saat sosialisasi literasi digital dan bahaya jeratan judi online dan pinjaman online di RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Antara Foto/Muhammad Adimaja/agr/aa.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dana Rp163 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan secara responsif.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, total kerugian dana yang telah dilaporkan dari aksi penipuan di sektor keuangan hingga saat ini mencapai Rp2,6 triliun.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," kata Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6).
Baca Juga: IASC Selamatkan Rp138,9 Miliar Dana Korban Scam!
Sementara itu, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 47.891. Ia menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Asal tahu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak meluncur pada November 2024 sampai dengan 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan, yang sekitar 85.120 laporan di antaranya disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sedangkan, sebanyak 43.161 laporan sisanya disampaikan oleh korban secara langsung ke dalam sistem IASC atau dilakukan secara mandiri.
Penegakan Hukum
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025 berupa 63 Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
Baca Juga: OJK: Perbankan Telah Blokir Sekitar 17 Ribu Rekening Judol
Selain itu, lanjut dia, pada periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, terdapat 102 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp19,7 miliar dan US$3.281.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah mengenakan dua Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan dua Sanksi Administratif berupa Denda di sektor perbankan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Baca Juga: OJK Belum Terima Aduan Penyalahgunaan AI Buat Akses Layanan Keuangan
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung.
"(Semua upaya ini dilakukan) dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," tegasnya.