c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Mei 2025

08:48 WIB

IASC Selamatkan Rp138,9 Miliar Dana Korban Scam!

IASC berhasil menyelamatkan dana Rp138,9 miliar milik korban scam melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan. Adapun, total kerugian dana korban scam yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>IASC Selamatkan Rp138,9 Miliar Dana Korban <em>Scam</em>!</p>
<p>IASC Selamatkan Rp138,9 Miliar Dana Korban <em>Scam</em>!</p>
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, Jakarta, Jumat (9/5). Dok tangkapan layar

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dana Rp138,9 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan secara cepat.

Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, total kerugian dana yang telah dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp2,1 triliun.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5).

Baca Juga: IASC Selamatkan Dana Korban Scam Keuangan Rp134,7 M

Sementara itu, jumlah rekening yang dilaporkan ada sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 42.504.

Dia menegaskan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. 

Asal tahu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sedangkan, sebanyak 34.383 laporan disampaikan oleh korban secara langsung ke dalam sistem IASC atau dilakukan secara mandiri.

Penegakan Hukum
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari-30 April 2025 berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. 

Selain itu, pada periode 1 Januari-27 April 2025, terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan US$3.281 dolar.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Bermodus Website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. 

Sejak 1 Januari-30 April 2025, OJK telah mengenakan dua Sanksi Administratif berupa Denda dan dua Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. 

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku," papar Kiki.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar