26 Mei 2025
12:39 WIB
OJK Belum Terima Aduan Penyalahgunaan AI Buat Akses Layanan Keuangan
Hingga kini, OJK belum menerima pengaduan penyalahgunaan AI dalam layanan keuangan. Berdasarkan data pengaduan yang diterima terdapat lima besar jenis pengaduan, apa saja?
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Penggunaan kecerdasan buatan deepfake. Unsplash/Maxim Tolchinskiy
JAKARTA - Belakangan, kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) menjadi topik hangat di dunia. Maraknya penggunaan AI ini muncul di berbagai sektor sebagai bentuk kemajuan teknologi, tak terkecuali sektor keuangan.
Meski AI menawarkan banyak kelebihan teknologi digital, beberapa pakar memperingatkan akan bahaya kejahatan menggunakan deepfake AI. Buat awam, deepfake merupakan salah satu layanan dalam AI untuk membuat video, gambar, atau suara palsu yang terlihat sangat nyata dan sulit dibedakan dari aslinya.
Menanggapi hal tersebut, OJK bersama dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menegaskan, belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan AI dalam mengakses layanan keuangan hingga saat ini.
"Sampai dengan saat ini, belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan AI dalam mengakses layanan keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Senin (26/5).
Baca Juga: BI Peringatkan Risiko Penggunaan AI Di Industri Keuangan
Lebih lanjut, Kiki menyampaikan, terdapat lima besar jenis pengaduan yang telah diterima oleh IASC hingga saat ini. Pertama, penipuan transaksi belanja berupa jual-beli online. Kedua, penipuan mengaku pihak lain atau fake call.
Ketiga, penipuan investasi. Keempat, penipuan penawaran kerja. Kelima, penipuan mendapatkan hadiah dan penipuan terkait keuangan lainnya.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891," terang perempuan yang akrab disapa Kiki.
Baca Juga: IASC Selamatkan Rp138,9 Miliar Dana Korban Scam!
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," pungkasnya.