15 April 2025
17:10 WIB
Hore! Pemerintah Bakal Bayar Tukin Rp2,66 T Untuk 31.066 Dosen ASN
Total penerima tukin nantinya mencapai sebanyak 31.066 dosen ASN. Rinciannya, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen Lembaga Layanan Dikti.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pemerintah menyiapkan anggaran Rp2,66 triliun untuk membayar tukin dosen di Kemendiktisaintek dalam konpers Perpres19/2025 tentang Tukin bagi pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4). Tangkapan layar
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menyiapkan anggaran senilai Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen di Kemeterian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan anggaran tukin tersebut untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji untuk 12 bulan (Januari-Desember), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
“Sehingga nilainya adalah Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah bapak menteri (Mendiktisaintek) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk pelaksanannya,” kata Menkeu dalam Taklimat Media di Jakarta, Selasa (15/4).
Baca Juga: Mengulik Perpres Tukin Dosen Kemdikti
Adapun, keputusan pembayaran tukin dosen Kemendiktisaintek ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Sebelumnya, para dosen hanya menerima tunjangan profesi saja.
Akan tetapi, dengan berlakunya Perpres 19/2025, tukin juga akan diberikan kepada dosen ASN yang bekerja di Satker Perguruan Tinggi Negeri atau PTN. Begitu pula, dengan PTN BLU non-remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti (LLDikti).
Adapun, total penerima tukin nantinya mencapai sebanyak 31.066 dosen ASN. Rinciannya, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Sementara itu, bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi, tidak akan mendapatkan tambahan fasilitas tukin. Lantaran, sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Baca Juga: Majelis Rektor Minta Tukin Dosen Dibayar Secara Adil
Menkeu Sri pun memastikan, fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025, meski Perpres 19/2025 tentang Tukin Kemendiktisaintek baru diterbitkan pada April 2025.
"Nah dibayarkannya mulai kapan? Walaupun Perpres ini baru keluar di bulan April, untuk teman-teman dosen 31.066 ini, anda akan dapetnya (tukin) mulai 1 Januari 2025," ujarnya.
Rincian Besaran Tukin Dosen
Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen berdasarkan Perpres 19/2025. Dia menjelaskan, besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Dia mencontohkan, seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta. Maka dari itu, nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Mendikti Target Tukin Dosen Cair Juli
Sementara itu, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” terangnya.
Skema tukin itu diberikan kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari tiga kelompok, yakni satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.