10 April 2025
12:23 WIB
Mengulik Perpres Tukin Dosen Kemdikti
Perpres 19 Tahun 2025 menjadi dasar pencairan tukin Kemdikti yang diterbitkan Presiden Prabowo, 27 Maret 2025.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi pendidikan. Shutterstock/dok.
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti). Perpres yang ditetapkan pada 27 Maret 2025 itu menjadi dasar hukum pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemendikti.
Hingga berita ini ditulis, dokumen Perpres 19 Tahun 2025 belum tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg). Meski begitu, salinan Perpres tersebut telah beredar dan Kemendiktisaintek membenarkan terbitnya aturan itu.
Berdasarkan salinan dokumen Perpres yang beredar, tukin diberikan setiap bulan mulai 1 Januari 2025. Tukin diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai.
Pasal 7 Perpres tersebut menjelaskan, tukin tidak diberikan kepada beberapa kategori pegawai. Di antaranya, pegawai atau dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dan pegawai di institusi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah mendapatkan remunerasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca: Tukin Dosen Cair Tanpa Diskriminasi
Adapun besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek adalah sebagai berikut. Bagi pegawai kelas jabatan 1, besaran tukin mencapai sekitar Rp2,5 juta, kelas jabatan 2 sekitar 2,7 juta, kelas jabatan 3 sekitar Rp2,89 juta, kelas jabatan 4 sekitar Rp2,98 juta, dan kelas jabatan 5 sekitar Rp3,1 juta.
Selanjutnya, tukin pegawai kelas jabatan 6 sekitar Rp3,5 juta, kelas jabatan 7 sekitar Rp3,9 juta, kelas jabatan 8 sekitar Rp4,6 juta, kelas jabatan 9 sekitar Rp5 juta, kelas jabatan 10 sekitar Rp5,9 juta, dan kelas jabatan 11 sekitar Rp8,7 juta.
Lalu, tukin pegawai kelas jabatan 12 sekitar Rp9,8 juta, kelas jabatan 13 sekitar Rp11 juta, kelas jabatan 14 sekitar Rp17 juta, kelas jabatan 15 sekitar Rp19,2 juta, kelas jabatan 16 sekitar Rp27,5 juta, dan kelas jabatan 17 sekitar Rp33,2 juta.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Tukin Dosen Kemendikbudristek, dosen asisten ahli masuk dalam kelas jabatan 9. Selanjutnya, dosen lektor termasuk kelas jabatan 11, dosen lektor kepala termasuk kelas jabatan 13, dan dosen profesor termasuk kelas jabatan 15.
Mengutip Pasal 12 Perpres 19 Tahun 2025, ketentuan lebih lanjut mengenai tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek diatur dengan Peraturan Menteri Diktisaintek.