13 Juni 2025
20:52 WIB
ESDM Segera Miliki Dirjen Penegakan Hukum, Siap Tertibkan Tambang Ilegal
Kementerian ESDM segera memiliki Dirjen Gakkum untuk memaksimalkan penertiban tambang ilegal di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan siapa yang akan menduduki posisi ini.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memiliki Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) untuk memaksimalkan penertiban tambang ilegal di Indonesia.
“Dirjen Gakkum ini sebentar lagi sudah mau dilantik. Untuk organisasinya sudah,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6) melansir Antara.
Baca Juga: Wamen ESDM Pastikan Ditjen Gakkum Terbentuk Pada 2025
Yuliot mengonfirmasi, Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan siapa yang akan menduduki posisi Dirjen Gakkum ESDM. Namun, dia tidak mengungkapkan siapa sosok tersebut. Yang jelas, kata dia, sebentar lagi akan dilakukan pelantikan.
Sebelum ada Dirjen Gakkum, Yuliot menyampaikan, evaluasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah berlangsung sejak 2022. Kementerian ESDM sudah mengevaluasi sejumlah IUP yang tidak berkegiatan. Setidaknya, Kementerian ESDM sudah mencabut sekitar 2.078 IUP pada 2022.
Baca Juga: Presiden Akan Tindak Tambang Ilegal Dan Penyelundupan Emas
Ke depan, ujar dia, Dirjen Gakkum ESDM akan bertugas untuk melihat pemilik IUP mana yang memenuhi persyaratan kegiatan pertambangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, mengecek kepatuhan pemilik IUP terhadap perizinan yang sudah perusahaan dapatkan, hingga dampak ekonomi dari masing-masing IUP.
“Hingga berapa banyak tenaga kerja yang terserap (oleh kehadiran tambang), itu nanti akan ada evaluasi,” kata Yuliot.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang segera dibentuk di Kementerian ESDM, akan dipimpin oleh aparat, mulai dari polisi, tentara, atau jaksa.
Baca Juga: DPR Dukung Pembentukan Ditjen Gakkum Di ESDM
Bahlil mengakui, selama ini pengelolaan tambang di Indonesia belum transparan. Hal itu karena Bahlil mendapati laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara terlambat dalam proses penerbitannya.
Oleh karena itu, dengan penambahan direktorat baru di institusi yang dipimpinnya tersebut, Bahlil berharap agar Ditjen Gakkum bisa menyelesaikan permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sekaligus menjadikan tata kelola pertambangan di Indonesia lebih transparan.