c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 Juli 2025

14:10 WIB

DPR Dorong RUU Perlindungan Konsumen Ciptakan Ekosistem Usaha Sehat dan Adil

Pembangunan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab penting. Dalam RUU Perlindungan Konsumen, posisi produsen dan konsumen harus setara dalam ekosistem usaha yang sehat.

Editor: Khairul Kahfi

<p>DPR Dorong RUU Perlindungan Konsumen Ciptakan Ekosistem Usaha Sehat dan Adil</p>
<p>DPR Dorong RUU Perlindungan Konsumen Ciptakan Ekosistem Usaha Sehat dan Adil</p>
Petugas melakukan tera ukur bahan bakar menggunakan bejana ukur di salah satu SPBU Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020). Antara Foto/Harviyan Perdana Putra/nz

BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen. 

Dalam rapat Panitia Kerja RUU Perlindungan Konsumen, Asep menyatakan posisi produsen dan konsumen harus setara dalam ekosistem usaha yang sehat.

"Yang kami bahas ini menyangkut satu ekosistem usaha yang sehat, di mana kedudukan produsen dan konsumen setara," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V itu melansir Antara, Jakarta, Jumat (11/7).

Baca Juga: BPKN: Dugaan Pengoplosan Pertamax Mencederai Hak Konsumen

Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menilai, perlindungan konsumen merupakan keharusan mutlak karena menyangkut harkat, martabat, dan keselamatan manusia sejak dalam kandungan hingga akhir hayat. 

Oleh karena itu,  ekosistem usaha harus berpijak pada kejujuran, tanggung jawab, dan kepastian hukum bagi konsumen maupun produsen.

Asep juga menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam sistem perlindungan yang berlaku saat ini. Dia mengungkapkan banyak masyarakat, termasuk kalangan elite, mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim atas produk atau layanan yang bermasalah.

"Sebagai contoh, bisa saja dipandang perlu adanya pembentukan klausul baku dalam industri asuransi yang dibahas secara tripartit, agar penyedia jasa dan nasabah sama-sama terlindungi secara adil dan transparan," ujarnya.

Calon konsumen memilih makanan kemasan yang dijual di sebuah minimarket di Padang, Sumatera Barat, Senin (2/12/2024). Antara Foto/Iggoy el Fitra

Dia juga menekankan, pentingnya pengawasan terhadap produk-produk impor yang dipasarkan melalui platform e-commerce. Legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor)itu mempertanyakan sejauh mana produk-produk luar negeri telah melewati uji mutu dan keamanan oleh lembaga seperti BPOM, BPJPH, atau Sucofindo.

"Perlindungan konsumen pun harus mengantisipasi transaksi lintas negara. Produk dari luar harus tunduk pada standar yang menjamin keselamatan warga negara kita," ujarnya.

Baca Juga: Menteri UMKM: UU Perlindungan Konsumen Tak Cocok Buat Usaha Mikro

Asep menegaskan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Konsumen tidak dimaksudkan untuk merugikan produsen. Justru, regulasi tersebut dapat mendorong penciptaan iklim usaha yang sehat dengan produsen yang jujur dan bertanggung jawab di dalam negeri.

"Kami justru ingin melalui revisi beleid ini, produsen pun turut terlindungi selama mereka jujur, bertanggung jawab, dan menjamin keamanan serta keselamatan konsumen," katanya.

Revisi UU Perlindungan Konsumen Libatkan Seluruh Sektor Industri
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan, revisi Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sedapat mungkin harus melibatkan seluruh sektor industri. 

Hal ini dia sorot lantaran UU ini dinilai sudah tidak relevan sekaligus mengantisipasi perkembangan zaman, khususnya di tengah maraknya transaksi digital dan kompleksitas sengketa konsumen saat ini. Sebagai konteks, dia mengingatkan, UU ini sudah berusia kurang lebih 25 tahun.

 “(UU 8/1999) tidak antisipatif lagi dengan perkembangan kekinian, khususnya dalam merespons permasalahan konsumen di sektor e-commerce, penyelesaian sengketa konsumen yang tidak adaptif, pengaturan sanksi yang belum tegas, serta pemberdayaan yang signifikan,” ujar Nurdin saat melaksanakan Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Gaikindo, GP Farmasi, Gapmmi, dan Gabel, Kamis (10/7).

Baca Juga: Kasus Mama Khas Banjar, Menteri Maman Percepat Perlindungan UMKM

Dia menjelaskan, DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen sebagai inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Guna memperkaya substansi RUU, Komisi VI DPR RI kini intens mengundang berbagai asosiasi pelaku usaha guna menyerap masukan dan aspirasi.

“Kami berharap dapat memperoleh masukan yang substantif dan konstruktif terkait penyelesaian sengketa konsumen, penguatan kelembagaan, hingga standar perlindungan konsumen dari berbagai sektor,” jelasnya.

Warga menyaksikan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (9/12/2024). Antara Foto/Abdan Syakura

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, Gaikindo selama ini berperan penting dalam membantu pemerintah terkait kerja sama internasional, perpanjangan standar, hingga distribusi data industri otomotif. 

Sementara GP Farmasi sudah sejak lama bersentuhan langsung dengan konsumen terkait produksi, distribusi, dan pelayanan obat. GAPMMI pun disebut selalu berupaya menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri makanan dan minuman.

Sebagai langkah konkret, Komisi VI DPR RI juga kini tengah menyusun draf naskah akademik serta rancangan pasal-pasal untuk RUU Perlindungan Konsumen. Dia menekankan, upaya-upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai potensi ancaman produk dan jasa berbahaya di masa depan.

 “Semua ini bagian dari komitmen kita untuk memastikan perlindungan konsumen Indonesia tidak hanya kuat di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar