14 Mei 2025
15:55 WIB
Kasus Mama Khas Banjar, Menteri Maman Percepat Perlindungan UMKM
Menteri UMKM berkomitmen mengakselerasi perlindungan dan pembinaan kepada pengusaha UMKM. Hal ini ditekankan usai kasus UMKM Mama Khas Banjar yang terjerat kepatuhan perlindungan konsumen.
Editor: Khairul Kahfi
BANJARBARU - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan komitmennya untuk mengakselerasi perlindungan dan pembinaan kepada pengusaha UMKM.
Secara khusus, pernyataan ini disampaikannya setelah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menjerat UMKM Mama Khas Banjar terkait kepatuhan perlindungan konsumen.
"Kondisi Mama Khas Banjar ini akan kami jadikan sebagai sebuah momentum untuk pembenahan dan akselerasi penataan secara menyeluruh terkait perlindungan dan pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ucapnya melansir Antara, Jakarta, Rabu (14/5).
Baca Juga: Pertemuan KemenkopUKM dan BPOM, Bahas Kemudahan Izin Edar UMKM
Maman menyampaikan, pengusaha-pengusaha mikro di Indonesia jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum, ilmu keuangan, bahkan jauh dari pendekatan akademik.
Dengan kondisi itu, Maman menekankan, seharusnya kesalahan-kesalahan administratif yang terjadi dalam berjalannya usaha tersebut ditangani dengan pendekatan pembinaan, alih-alih pidana.
Penataan UMKM, meliputi perlunya pembekalan dan pendampingan terkait ilmu hukum. "Itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah," ucapnya.
Oleh karena itu, dalam pengadilan, Maman menyampaikan bahwa dirinya sebagai Menteri UMKM lah yang bertanggung jawab.
"Kalau misalnya mau ditanya siapa yang bertanggung jawab, saya ingin sampaikan kepada semuanya, saya yang bertanggung jawab," kata Maman.
Pertanggungjawaban tersebut adalah bentuk komitmen politik Maman selaku Menteri UMKM terkait kondisi pengusaha-pengusaha mikro di Indonesia.
Ia menyampaikan keterangannya itu sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM.
Pernyataan tersebut Maman sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga: Pelaku UMKM Harus Bangun Kesadaran Pentingnya Perizinan Usaha
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim, selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedepankan Pembinaan Dibanding Pidana
Di sisi lain, Maman juga meminta agar kasus yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah UMKM asal Banjarbaru, Kalsel dapat mengedepankan pembinaan.
“Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” ucapnya.
Menurut dia, prinsip-prinsip penegakan hukum pidana terhadap UMKM, dalam hal ini Mama Khas Banjar, sepatutnya menjadi pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.
“Jadi tadi saya sudah sampaikan, harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administratif daripada sanksi pidana,” tegasnya.
Kasus yang melibatkan Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, menjadi perhatian setelah adanya laporan atau temuan terkait dengan produk pangan yang dijualnya.
Bahkan, Toko Mama Banjar telah resmi menutup operasionalnya per 1 Mei 2025, karena Firly sedang menghadapi masalah hukum terkait dugaan pelanggaran penjualan produk tanpa label kedaluwarsa.
Firly sempat ditahan oleh pihak kepolisian dan kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Banjarbaru.