c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Mei 2025

12:17 WIB

Menteri UMKM: UU Perlindungan Konsumen Tak Cocok Buat Usaha Mikro

Menteri UMKM menyampaikan UU Perlindungan Konsumen tak cocok diberlakukan kepada pengusaha skala mikro dan kecil. UU terkait lebih diberatkan kepada hal-hal dengan risiko tingkat tinggi.

Editor: Khairul Kahfi

<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Menteri UMKM: UU Perlindungan Konsumen Tak Cocok Buat Usaha Mikro</p>
<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Menteri UMKM: UU Perlindungan Konsumen Tak Cocok Buat Usaha Mikro</p>

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sedang memeriksa produk UMKM di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025). Antara/Putu Indah Savitri/aa

BANJARBARU - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak cocok apabila diberlakukan kepada pengusaha skala mikro dan kecil.

“Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak tepat apabila diberlakukan kepada pengusaha mikro dan kecil,” ucap Maman melansir Antara, Jakarta, Rabu (14/5).

Baca Juga: Kasus Mama Khas Banjar, Menteri Maman Percepat Perlindungan UMKM

Maman menjelaskan, UU Perlindungan Konsumen lebih diberatkan kepada hal-hal yang memiliki risiko tingkat tinggi. Sedangkan, aktivitas usaha mikro dan kecil, utamanya di bidang makanan dan minuman, memiliki risiko yang terbilang rendah.

Menteri UMKM pun mengambil contoh permasalahan pencantuman tanggal kedaluwarsa yang mengakibatkan Mama Khas Banjar, sebuah UMKM asal Banjarbaru, Kalsel terjerat kasus pidana.

Menurutnya, kasus tersebut tidak seharusnya dijerat menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Konsekuensi dari penggunaan UU Perlindungan Konsumen adalah tuntutan terhadap UMKM untuk menjalani hukuman penjara selama 5 tahun (maksimal) dan membayar denda hingga Rp2 miliar (maksimal).

“Bila itu diterapkan, pertanyaan saya, bagaimana nasib pedagang pasar? Jadi, kalau ada pelanggaran seperti tadi (tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa), seharusnya yang diterapkan bukan UU Perlindungan Konsumen, melainkan UU Pangan,” kata Maman.

Dalam UU Pangan, lanjut dia, diatur ihwal sanksi administratif yang lebih sesuai untuk kasus tersebut. Sanksi administratif yang diatur pun bervariasi, mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha.

Meskipun demikian, Maman lebih lanjut menegaskan, bukan berarti pengusaha mikro dan kecil boleh mengabaikan aturan-aturan dan standar terkait yang sudah ditetapkan. Kementerian UMKM tetap mewajibkan pengusaha untuk menaati aturan.

“Semua wajib menaati aturan, saya tidak mau mengajarkan kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil untuk tidak taat aturan,” ucapnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di PN Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

Ekosistem Sertifikasi Dan Perizinan Satu Pintu
Dalam kesempatan sama, Maman berjanji untuk segera menyiapkan ekosistem sertifikasi dan perizinan satu pintu, untuk memudahkan pengusaha UMKM menjalankan usaha.

"Kami sudah menyiapkan pola membangun ekosistem izin layanan satu pintu, mau itu izin halal, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sertifikasi BPOM, segala macam, akan kami amankan, semua menjadi satu pintu," ucapnya.

Baca Juga: YLKI Desak DPR Segera Bahas Amendemen UU Perlindungan Konsumen

Pernyataan tersebut juga dia sampaikan ketika menanggapi keluhan pelaku UMKM soal rumitnya perizinan dan sertifikasi yang harus ditempuh ketika hendak mulai berbisnis.

Maman memahami bahwa tidak mudah menjadi pengusaha-pengusaha skala mikro dan kecil untuk tetap tumbuh dan bertahan di tengah keterbatasan situasi yang saat ini berlangsung.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pengusaha UMKM untuk bersabar, sementara dirinya membenahi ekosistem UMKM, terlebih masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru berumur enam bulan.

"Beri kami kesempatan untuk betul-betul serius menangani, memperbaiki, dan membuat UMKM lebih baik lagi," sebutnya.

Selain mengupayakan sertifikasi dan perizinan satu pintu, Kementerian UMKM juga tengah berupaya mengintegrasikan data UMKM yang tersebar di 48 kementerian/lembaga melalui optimalisasi dan integrasi program pemberdayaan UMKM dalam aplikasi SAPA UMKM.

Selain itu, untuk memperkuat daya saing UMKM, kementerian juga berencana membentuk klasterisasi dan holding UMKM guna mempermudah intervensi program pemerintah pada sektor-sektor produktif.

Maman menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam memberdayakan dan memperkuat ekosistem UMKM serta kewirausahaan secara inklusif dan berkelanjutan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar