c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

10 Januari 2023

15:57 WIB

DJP: 53 juta NIK dan NPWP Telah Terintegrasi

Pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

Editor: Rheza Alfian

DJP: 53 juta NIK dan NPWP Telah Terintegrasi
DJP: 53 juta NIK dan NPWP Telah Terintegrasi
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9 /1/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 53 juta nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK.

"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (10/1).

Suryo mengungkapkan pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

Seperti diketahui, terdapat beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2022 Capai Rp1.716, 8 Triliun, Tumbuh 34,3%

Kemudian, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan.

Kemudian, interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Suryo mengatakan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

"Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Baca Juga: DPR: Kebijakan Pajak Belum Memihak Masyarakat Ekonomi Menengah-Bawah

Tak hanya NIK dan NPWP, ia turut berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid.

Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak 2023 sebesar Rp1.718 triliun, atau meningkat sekitar 16% dibandingkan target pada 2022 yang sebesar Rp1.485,0 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun, tumbuh 34,3% dibandingkan capaian 2021 yang sebesar Rp1.278,6 triliun.

Catatan itu sekaligus memastikan penerimaan pajak berhasil tumbuh positif dua tahun berturut-turut selepas pandemi covid-19. Pasalnya pada tahun lalu, penerimaan pajak mampu tumbuh 19,3% dibandingkan 2020.

Rasio pajak 2022 mencapai 10,4%. Asal tahu, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019 berada di level 9,77%, kemudian merosot jauh ke 8,33% pada 2020, dan naik ke level 9,11% pada 2021 lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar