c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Juni 2025

11:44 WIB

Cek Rekening Sekarang! Pemerintah Sudah Salurkan BSU Ke 2,45 Juta Pekerja

Pemerintah telah menyalurkan BSU tahap I untuk 2,45 juta pekerja per hari ini (24/6), dari total penerima sebanyak 3,69 juta pekerja. Nilai subsidi diberikan sebesar Rp600 ribu per pekerja.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Cek Rekening Sekarang! Pemerintah Sudah Salurkan BSU Ke 2,45 Juta Pekerja</p>
<p>Cek Rekening Sekarang! Pemerintah Sudah Salurkan BSU Ke 2,45 Juta Pekerja</p>

Menaker Yassierli (tengah) dalam konferensi pers penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Antara/Muzdaffar Fauzan

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap I untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.

Menaker menjelaskan, proses penyaluran BSU pekerja dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja.

"Sisanya, 1.247.768 (pekerja yang berhak mendapat BSU) masih dalam proses," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6) melansir Antara.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Bantuan Subsidi Upah Cair Pekan Kedua Juni 2025

Dia menyampaikan, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima untuk penyaluran BSU tahap II. Saat ini data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17,3 juta pekerja atau buruh. 

Adapun BSU pekerja di 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja atau buruh, yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Sehingga total BSU yang akan diterima oleh per pekerja per buruh sebesar Rp600 ribu.

Adapun persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Baca Juga: Cair Besok, Menaker Upayakan Pemberian BSU Juni-Juli 2025 Bisa Sesuai Target

Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta/bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

BSU ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2025 tentang Perubahan atas Permenaker 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar