29 April 2024
11:30 WIB
BI: Pedagang Dilarang Menagih Biaya MDR QRIS 0,3% Ke Pembeli
BI mengimbau agar pelaksanaan MDR QRIS 0,3% di lapangan tidak dibebankan kepada pembeli alias konsumen, namun kepada merchant alias pedagang.
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
Performance Manager Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari (kanan). ValidNewsID/ Khairul Kahfi
SAMOSIR - Performance Manager Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menekankan, penjual atau pedagang tidak boleh membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% kepada pembeli atau konsumen. Pasalnya, kebijakan MDR tersebut diterapkan kepada penjual atau pedagang.
“Charge (MDR QRIS) tidak boleh dikenakan konsumen, itu yang betul,” tegasnya dalam agenda Pelatihan Jurnalis ‘Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respons Bauran Kebijakan’, Samosir, Minggu (28/4).
Dia memaparkan, kelancaran transaksi digital QRIS memerlukan penggunaan gawai dan alat lain di dalam prosesnya. Namun, proses ini tidak ada artinya jika tidak ditopang oleh sistem digital-informasi yang disiapkan industri pembayaran.
Masyarakat perlu menyadari proses pindai QRIS tersebut merupakan sistem yang cukup kompleks. Dimulai dari proses pindai gawai pembeli dengan mengoneksikan ‘pesan’ ke penyelenggara sistem pembayaran, kemudian terhubung dengan sistem merchant atau pedagang, hingga akhirnya terhubung lagi ke perbankan.
Baca Juga: Bingung Daftar QRIS Merchant? Simak Langkah-Langkahnya
Karena itu, penerapan beban biaya MDR sebesar 0,3% tersebut diterapkan untuk menunjang kelancaran sistem digital-informasi yang disiapkan industri pembayaran, begitu juga untuk pengembangan aplikasi dan lainnya.
“Untuk rangkaian panjang itu membutuhkan sistem IT dan ini membutuhkan biaya. Oleh sebab itu, untuk keberlangsungan industri, ada biaya yang diberikan,” terangnya.
Ely pun melanjutkan, arahan kebijakan dan aturan terkait besaran pricing MDR 0,3% ditetapkan oleh BI. Ketetapan besaran ini pun, BI harap, dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi digital dan tetap keberlanjutan.
Di sisi lain, keberadaan biaya juga sudah BI upayakan tetap terjangkau dan tidak membebani pihak pembayar MDR. Karena itu, dirinya mengimbau agar pelaksanaan MDR 0,3% di lapangan tidak dibebankan kepada konsumen, namun kepada merchant alias pedagang.
“Kalau misalnya ada merchant yang membebankan (MDR QRIS 0,3%) bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” paparnya.
Sebelumnya, per 1 Juli 2023, Bank Indonesia telah efektif memberlakukan kebijakan biaya layanan QRIS atau Merchant Discount Rate/MDR kepada merchant sebesar 0,3%. Besaran MDR 0,3% yang ditetapkan regulator tersebut merupakan MDR untuk pedagang usaha mikro (UMi), di mana sebelumnya diatur sebesar 0%.
MDR sendiri merupakan biaya yang yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dinyatakan dalam persentase terhadap Harga Jual merchant, yang tidak termasuk nilai tambahan seperti nilai tipping dan processing fee.
Baca Juga: BI Ungkap Ada Masalah Di Balik Tingginya Penggunaan Keuangan Digital
Literasi QRIS Daerah Menantang
Ely mengakui, akselerasi penggunaan pembayaran digital dengan metode QRIS di daerah cukup menantang. Paling utama, tantangan tersebut hadir dalam bentuk literasi pengguna QRIS di daerah, hal terkait dalam menyukseskan literasi digital BI di Indonesia.
Usaha di daerah yang sudah on board menggunakan QRIS mesti mengetahui manfaat dan risiko yang muncul dalam pelaksanaan di lapangan. Misalnya, keuntungan dapat muncul dari pencatatan transaksi yang cepat, hingga potensi penerimaan pengajuan pembiayaan yang besar karena catatan historis kredit yang lengkap.
Namun, risikonya muncul pada saat penggunanya harus awas memerhatikan kesesuaian tujuan pengiriman transfer via QRIS. Masyarakat mesti tanggap menyadari jika terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan kebutuhannya.
“Ini adalah salah satu tantangan akselerasi QRIS di daerah,” urainya.