25 Juli 2023
18:00 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan pengenaan biaya QRIS Ultra Mikro (UMi) dengan Merchant Discount Rate (MDR) 0,3% hanya ditetapkan pada nominal transaksi di atas Rp100 ribu. Adapun transaksi di bawah Rp100 ribu, biaya QRIS-nya tetap 0%.
Dewan Gubernur BI Doni Primanto Joewono menjelaskan, kebijakan pembatasan MDR QRIS sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp100 ribu digunakan untuk mengakomodasi penggunaan QRIS di kalangan merchant atau pedagang UMi yang begitu dominan.
“Pertimbangan (transaksi QRIS) di bawah Rp100 ribu yang dibebaskan (MDR) 0%, karena kita melihat sebagian besar (penggunaan) QRIS adalah berada di bawah Rp100 ribu,” terangnya pada Konferensi Pers RDG-BI Edisi Juli 2023, Jakarta, Selasa (25/7).
Doni melanjutkan, BI juga terus berupaya menjaga pertumbuhan QRIS bisa sejalan dengan kebijakan yang pro-rakyat. Berdasarkan datanya, volume transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu jumlahnya mencapai 70% dari kegiatan usaha UMi.
Pada saat yang sama, jumlah merchant UMi yang mengadopsi sistem QRIS dalam pembayarannya sudah mencapai 30% dari total merchant QRIS yang mencapai 26,7 juta. Hitungan Validnews, jumlah pedagang UMi yang telah menggunakan QRIS mencapai 8,01 juta merchant.
Baca Juga: Legislator: Masih Terlalu Dini Terapkan Biaya QRIS
Pada kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, kebijakan MDR 0,3% untuk transaksi QRIS di atas Rp100 ribu ditempuh dalam mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran. Untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.
Perry menyampaikan, penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi secara progresif. Yakni transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0%; sedangkan transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3%. Kebijakan ini direncanakan dapat diaplikasi paling cepat pada September mendatang.
“Dengan masa berlaku efektif, secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, sesuai kesiapan sistem industri,” terang Perry dalam paparan.
Sembari itu, strategi digitalisasi sistem pembayaran juga ditopang dengan mengakselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
“(Begitu juga) penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI,” ucapnya.
Baca Juga: BI Targetkan Penggunaan QRIS Sampai Ke Pelosok Daerah
Hingga kini, Perry menyampaikan, nominal transaksi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan sebesar 104,64% (yoy) sehingga mencapai Rp49,65 triliun. Dengan jumlah pengguna sebanyak 37 juta, dan jumlah merchant sebanyak 26,7 juta yang sebagian besarnya merupakan UMKM.
“Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi keuangan dan kerja sama antarnegara,” terangnya.
Sebelumnya, per 1 Juli 2023, Bank Indonesia telah efektif memberlakukan kebijakan biaya layanan QRIS atau Merchant Discount Rate/MDR kepada merchant sebesar 0,3%. Besaran MDR 0,3% yang ditetapkan regulator tersebut merupakan MDR untuk pedagang usaha mikro (UMi), di mana sebelumnya diatur sebesar 0%.
MDR sendiri merupakan biaya yang yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dinyatakan dalam persentase terhadap Harga Jual merchant, yang tidak termasuk nilai tambahan seperti nilai tipping dan processing fee.
Transaksi Keuangan Digital
Secara umum, Perry juga menilai, bahwa kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada kuartal II/2023 meningkat 14,82% (yoy) sehingga mencapai Rp111,35 triliun.
“Sementara nilai transaksi digital banking tercatat Rp13.827 triliun atau tumbuh sebesar 11,6% (yoy),” jabarnya.
Bersamaan dengan itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mencapai Rp2.115,57 triliun atau tumbuh sebesar 3,0% (yoy).
Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada kuartal II/2023 meningkat 8,74% (yoy) sehingga menjadi Rp992,2 triliun. Otoritas moneter terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI.
“Antara lain dengan melanjutkan kerja sama kelembagaan dalam pengedaran uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil) melalui kegiatan kas keliling, kas titipan, dan Ekspedisi Rupiah Berdaulat,” urainya.