c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

04 Februari 2025

13:55 WIB

Bahlil: Warga Perlu Bawa KTP Untuk Beli LPG 3 Kg Di Pengecer

Masyarakat perlu membawa KTP bila ingin membeli LPG 3 kg di pengecer, yang kini bernama sub-pangkalan. Penggunaan KTP di pengecer bertujuan untuk mendata dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Bahlil: Warga Perlu Bawa KTP Untuk Beli LPG 3 Kg Di Pengecer</p>
<p>Bahlil: Warga Perlu Bawa KTP Untuk Beli LPG 3 Kg Di Pengecer</p>

Warga sedang antre membeli LPG 3 kg di pengecer atau sub-pangkalan, Sukmajaya, Depok, Selasa (4/2). ValidnewsID/Yoseph Krishna

JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, masyarakat perlu membawa KTP bila ingin membeli LPG 3 kg di pengecer, yang kini bernama sub-pangkalan. 

Penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk mendata dan memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran, sebagaimana keinginan pemerintah.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ucapnya setelah melakukan sidak pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2).

Baca Juga: Puskepi: Kebijakan Baru LPG 3 Kg Tak Jamin Beban Subsidi Berkurang

Bahlil menyampaikan, para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pemerintah bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Meskipun demikian, pemerintah belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang. Terpenting, ia menyampaikan, pembelian LPG 3 kg dilakukan sewajarnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10 (tabung LPG 3 kg),” ucap Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.

Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Bahlil menyampaikan, saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Permudah Syarat Pengecer Mendaftar Jadi Pangkalan LPG

Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan, Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah Bahlil sampaikan seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2).

Menurutnya, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
Bahlil kembali menegaskan, untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.

Solusi tersebut menjadi langkah yang Bahlil tempuh untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg. 

Alokasi Anggaran LPG 3 Kg
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti langkanya tabung LPG 3 kg di masyarakat. Menurutnya, dalam APBN 2025, anggaran untuk LPG 3 kg sudah dinaikan dari tahun 2024 guna menjamin pelaksanaan subsidi.

"Pada APBN 2025, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari tahun pagu tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun. Volume subsidi LPG 3 kg tahun 2025 sebesar 8,17 juta ton," kata Said, Senin (3/2).

Namun demikian, Said mensinyalir kelangkaan LPG 3 kg di tengah masyarakat dikarenakan barang subsidi yang diperuntukkan kepada rumah tangga miskin ini diperdagangkan secara terbuka.

"Banggar DPR mencermati evaluasi penyaluran subsidi LPG 3 kg yang disampaikan oleh pemerintah. Konsumsi LPG tabung 3 kg mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan volume di tahun 2019-2022 sebesar 4,34% dengan distribusi masih terbuka," jelasnya.

Baca Juga: Agen Resmi Pertanyakan Fungsi Foto KTP Dalam Pembelian Elpiji 3 Kg  

Lebih lanjut, menurut data TNP2K, dari 50,2 juta rumah tangga yang menerima program subsidi LPG, sebanyak 32% rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah yang hanya menikmati 22% dari subsidi LPG, sementara 86% dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.

Kondisi ini terjadi karena tabung LPG subsidi diperjualbelikan bebas di pasaran bersamaan dengan LPG non subsidi dengan selisih harga yang jauh, sehingga mayoritas rumah tangga menggunakan LPG subsidi.

 Disparitas harga antara LPG subsidi dan non subsidi, menurut Said, juga menyebabkan praktik penyimpangan dan pidana berupa penimbunan dan pengoplosan LPG. 

"Praktik oplosan ini menyebabkan berkurangnya kuota volume subsidi LPG 3 kg untuk rumah tangga miskin," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar