03 Februari 2025
20:47 WIB
Agen Resmi Pertanyakan Fungsi Foto KTP Dalam Pembelian Elpiji 3 Kg
Adanya aturan harus memfoto KTP pembeli, malah membuat repot lantaran tidak semua warga mengetahui aturan tersebut
Tabung gas elpiji kosong di agens resmi LPG kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
JAKARTA - Agen resmi gas elpiji di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan mempertanyakan fungsi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai syarat untuk membeli elpiji kemasan tiga kilogram (kg).
"Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" kata Dwi (58) seperti dikutip dari Antara, Senin (3/2).
Dwi mengeluhkan, adanya aturan harus memfoto KTP pembeli yang menurut dia malah membuat repot lantaran tidak semua warga mengetahui aturan tersebut. Dia pun menyayangkan hal ini, karena bisa saja aturan tersebut malah disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab, sehingga stok gas elpiji menjadi cepat habis di pasaran.
"Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini," jelasnya.
Dia mempertanyakan, jika data KTP sudah didapat, lalu data-data ini akan dicatat di mana? Di saat yang sama, tidak ada program ataupun aplikasi dari pemerintah untuk menangani itu. Terlebih, dirinya menjalankan usaha agen elpiji resmi hanya dengan jumlah pegawai terbatas tidak seperti Pertamina yang memiliki banyak pegawai.
"Kan, saya juga repot, kalau di Pertamina, kan, sudah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga," ujarnya.
Senada, agen elpiji resmi lainnya, Reni (53) menambahkan, pihaknya kesulitan dengan adanya aturan mewajibkan memperlihatkan KTP. "Kami harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini, kasihan," ujar Reni.
Seperti diketahui, mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Akses UMKM
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk memastikan kelompok rumah tangga miskin, lansia, serta pelaku usaha mikro dan kecil tetap bisa mengakses LPG 3 kilogram, selama masa peralihan kebijakan baru.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, penjualan LPG 3 kg hanya sampai ke level pangkalan per 1 Februari 2025. Seiring dengan itu, pengecer diminta mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
“Banggar DPR meminta pemerintah dan PT Pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka,” kata Said di Jakarta, Senin.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyiapkan tim darurat. Dengan begitu, ketiga kelompok tersebut tak perlu menghadapi risiko kesulitan mengakses gas LPG 3 kg berlarut-larut.
Dia pun menjelaskan, rencana pemerintah dan PT Pertamina mengalihkan ujung tombak penjualan gas LPG 3 kg ke pangkalan bertujuan untuk mengontrol penjualan. Kebijakan itu ditargetkan dapat membuat kebijakan subsidi tepat sasaran.
Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk mengimbangi kebijakan dengan komunikasi publik yang baik agar tak menimbulkan kepanikan banyak pihak. Said juga meminta pemerintah untuk menjalankan program secara bertahap, dimulai dari daerah yang memiliki kesiapan lebih baik untuk mengimplementasikan kebijakan.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), terutama kepala daerah dan aparat kepolisian, juga diminta untuk segera melakukan operasi pasar di wilayah masing-masing. “Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat,” tambahnya.
Kepada masyarakat, Ketua Banggar menjamin alokasi subsidi LPG 3 kg pada tahun anggaran 2025 sangat mencukupi. Pada APBN 2025, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari tahun pagu tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun.
Banggar DPR menyepakati usulan pemerintah untuk menyubsidi gas melon sebesar Rp30 ribu per tabung, sehingga harga dasar LPG 3 kg menjadi Rp12.750 dari seharusnya Rp42.750. Namun, harga akhir yang diterima masyarakat juga dipengaruhi oleh ongkos logistik di masing-masing daerah.