03 Februari 2025
17:11 WIB
Pemerintah Diminta Permudah Syarat Pengecer Mendaftar Jadi Pangkalan LPG
Jangan sampai kemudian hanya karena kebijakan perubahan status dari pegecer ke pangkalan, pemerintah justru menghentikan distribusi LPG yang dibutuhkan oleh masyarakat
Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas LPG tiga kilogram di salah satu agen di Jakarta, yang selanjutnya akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan penjualan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
PURWOKERTO - Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi mengharapkan, pemerintah memberikan kemudahan bagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) kemasan 3 kilogram, untuk mendaftar menjadi pangkalan LPG bersubsidi itu.
"Harus dipermudah karena kalau itu dipersulit, nanti distribusi LPG 3 kg juga akan terhambat untuk bisa masuk ke masyarakat," kata Slamet di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/2).
Ia mengakui, ada niat baik pemerintah dalam kebijakannya menaikkan kelas pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan LPG yang resmi. Akan tetapi, kata dia, niat bagus itu harus diiringi dengan kemudahan birokrasi.
"Jangan sampai kemudian gara-gara mau dinaikkan statusnya, pemerintah justru menghentikan distribusi LPG yang dibutuhkan oleh masyarakat itu ke pengecer," katanya.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan informasi atau semacam pengumuman lebih dahulu kepada masyarakat bahwa akan dilakukan penghentian sementara distribusi LPG 3 kg ke pengecer pada waktu yang ditentukan, sehingga masyarakat lebih siap dalam menghadapinya.
Padahal, kata dia, LPG 3 kg itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk kegiatan rutin rumah tangga maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, lanjut dia, penghentian distribusi LPG 3 kg ke pengecer akan menghambat perekonomian maupun operasional rumah tangga, mengingat keberadaan pengecer lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan pangkalan resmi.
Ia memaklumi, penataan atau peningkatan status pengecer menjadi pangkalan, adalah upaya pemerintah agar distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Pasalnya, bahan bakar gas bersubsidi itu sejatinya ditujukan untuk keluarga miskin dan UMKM. Namun, pada prakteknya banyak keluarga mampu atau kaya yang turut menggunakannya.
"Pemerintah memang melakukan evaluasi, kemudian melakukan tindakan koreksi, penegakan hukum. Kalau misalkan ada penggunaan LPG 3 kg oleh orang yang tidak tepat sasaran, seharusnya dilakukan tindakan," tuturnya.
Menurutnya, penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer hingga saat ini belum memiliki sistem kontrol, sehingga penjualannya sering kali tidak tepat sasaran. Selain itu, kata dia, harga jual LPG 3 kg di tingkat pengecer lebih tinggi dibandingkan harga di pangkalan yang menggunakan harga eceran tertinggi (HET), sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Itu 'kan pasar. Demand-nya (permintaannya) lebih tinggi daripada suplainya, sehingga ketika demand-nya tinggi tapi suplai terbatas, pengecer menaikkan harga. Oleh karena itu, peningkatan status pengecer menjadi pangkalan harus dipermudah. Karena kalau dipersulit, distribusi LPG 3 kg untuk masyarakat akan terhambat," tandasnya.
Diminta Sabar
Sementra itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada masyarakat yang mengantre untuk membeli gas elpiji (LPG) 3 kilogram untuk bersabar. Ia menyebut, saat ini merupakan masa transisi penghapusan pengecer menjadi pangkalan.
“Bapak, ibu, semua saudara-saudara saya, mohon kasihkan waktu sedikit saja. Kami selesaikan ini,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Dia kembali menegaskan, saat ini tidak ada kelangkaan LPG 3 kg. Yang terjadi, kata dia, hanyalah masyarakat yang harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli LPG 3 kg.
“Biasanya (jarak beli) cuma 100 meter bisa dapat LPG pengecer itu, sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 km. Kadang-kadang, tempatnya pun belum tahu,” ucapnya.
Bahlil menyampaikan, pihaknya sudah memberi arahan agar para pengecer yang sudah memenuhi syarat agar segera dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Dengan demikian, lanjut Bahlil, pemerintah dapat mengontrol harga jual tabung LPG 3 kg.
“Ini transisi saja sebenarnya. Saya juga tadi sudah diminta oleh Pak Wapres (Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka) untuk memperhatikan ini,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.
Yuliot menyampaikan, langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg dibanderol lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Ia juga menyampaikan, Pertamina Patra Niaga sudah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan terdekat, yakni dengan mengakses link ini https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.