25 September 2025
20:23 WIB
Belum Tempatkan Dana Jaminan Reklamasi, ESDM Tangguhkan Izin 190 Perusahaan
ESDM bakal kembalikan izin 190 perusahaan tambang jika mereka sudah menempatkan dana jaminan reklamasi.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Antara Foto/Jojon
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah menangguhkan 190 izin pertambangan mineral dan batu bara.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dalam sesi diskusi bertajuk 'Meneropong Penerapan ESG di Tengah HUT RI Ke-80' menjelaskan penghentian sementara itu dikarenakan 190 perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang.
"Saat ini, kita sudah menghentikan 190 perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan reklamasi, itu untuk dihentikan sementara," sebut Tri, Kamis (25/9).
Dia menegaskan perusahaan tambang punya kewajiban untuk melakukan kegiatan reklamasi setelah melakukan aktivitas pertambangan. Kewajiban reklamasi itu melekat pada tubuh perusahaan tambang di samping keharusan untuk mengelola limbah dan air, menjalankan efisiennsi energi, serta pencegahan terhadap dampak negatif pertambangan.
Baca Juga: ESDM Kantongi Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Tambang
Tri juga menggarisbawahi, setiap perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan reklamasi sekalipun sudah menempatkan dana jaminan kepada pemerintah.
"Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi, maka pemerintah akan mereklamasi dengan menggunakan jaminan reklamasi. Apabila jaminan reklamasi kurang, pemerintah bisa menagih kepada perusahaan untuk melengkapi atau mencukupi kekurangan tersebut," jabarnya.
Soal 190 tambang yang ditangguhkan, Tri mengklaim pemerintah sebelumnya telah memberi surat teguran sampai tiga kali. Tapi, tidak ada tindak lanjut ataupun tanggapan terhadap surat yang dilayangkan pemerintah.
"Kita sebelum melakukan penutupan sementara, kita berikan surat teguran pertama, kedua, sampai ketiga. Kemudian, tidak ada tindak lanjut, maka kita hentikan," kata dia.
Namun demikian, dia tak menutup kemungkinan untuk kembali memberi lampu hijau atas operasional 190 perusahaan tambang. Syaratnya, ialah menyetorkan dana jaminan reklamasi pascatambang kepada pemerintah.
"Sementara setelah perusahaan itu melakukan pembayaran dan melakukan pembayaran, kemudian di-update di kami, kami akan buka kembali," tandas Tri Winarno.
Produksi Lampaui RKAB
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan penangguhan 190 izin tambang dilakukan dalam rangka evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan.
Evaluasi yang dilakukan mencakup seluruh aspek, termasuk kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi ataupun menempatkan dana jaminan reklamasi pascatambang.
Selain itu, penangguhan izin berkaitan juga dengan pelaksanaan produksi perusahaan yang mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
"Kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian yang kedua, mereka juga harus melaksanakan RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," tambah Yuliot.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Bisa Membuka Kembali Lahan Reklamasi, Ini Syaratnya
Meski begitu, Yuliot mengatakan keputusan setelah penangguhan izin bakal diambil setelah evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Jika perusahaan-perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah, Yuliot menyebut semestinya tidak ada masalah untuk mereka kembali melanjutkan operasi.
"Jadi, kita lihat evaluasi dari Minerba. Sepanjang perusahaan melakukan kegiatan sesuai perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah," pungkasnya.