04 Oktober 2025
12:07 WIB
Atur Semua Pihak, BGN Pastikan Perpres MBG Segera Terbit Pekan Ini
BGN mengungkapkan Perpres mengenai tata kelola MBG akan terbit pekan ini. Di dalamnya bakal memuat lengkap aturan dan tugas secara teknis pada setiap instansi yang terlibat.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pekan ini.
“Saya kira Perpres tata Kelola (MBG) minggu ini kelihatannya sudah akan selesai,” ujar Dadan dalam konferensi pers, Jakarta, dikutip Sabtu (4/10), melansir Antara.
Baca Juga: Bakal Gunakan Rp25 T Per Bulan, Pemerintah Susun Inpres-Perpres Untuk MBG
Dadan menjelaskan, Perpres tersebut nantinya akan mengatur secara rinci peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lemaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan program MBG.
Dengan Perpres tersebut, seluruh pihak yang terlibat MBG memiliki kejelasan mandat dan tidak lagi ragu dalam menjalankan kewajiban masing-masing.
Untuk BGN, kata Dadan, nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) melakukan penyaluran kepada ibu hamil dan menyusui.
Baca Juga: Pemerintah Susun Perpres Terkait Keamanan Pangan MBG
Kemudian untuk pemerintah daerah (pemda) menyiapkan infrastruktur penunjang, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksi.
Lebih lanjut, Perpres Tata Kelola MBG juga akan mencakup sejumlah ketentuan teknis. Mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.
“Dengan adanya Perpres itu, masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi,” imbuh Dadan.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Penyusunan Aturan MBG!
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres Tata Kelola MBG, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pelaksanaan program yang menyasar 82 juta penerima manfaat.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, kapan Perpres itu turun? Bayangkan ada 82 juta penerima manfaat makanan siap saji di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada Perpres, bagaimana melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah? Ini pasti menimbulkan kegaduhan,” kata Edy dalam rapat kerja dengan mitra Komisi IX, Rabu (1/10).
Meski begitu, Edy menegaskan, Komisi IX mendukung penuh program MBG karena dinilai mampu mengatasi masalah gizi buruk dan tengkes (stunting). Ia berharap Perpres yang segera terbit dapat menjadi payung hukum kuat untuk menjamin standar, regulasi, dan konsistensi pelaksanaan program.