c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Mei 2025

15:33 WIB

Pemerintah Kebut Penyusunan Aturan MBG!

Saat ini, pemerintah masih menyusun percepatan aturan untuk MBG. Sejumlah evaluasi turut dibahas untuk tata kelola MBG terbaru yang akan ditetapkan dalam Perpres atau Inpres.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Pemerintah Kebut Penyusunan Aturan MBG!</p>
<p>Pemerintah Kebut Penyusunan Aturan MBG!</p>
Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (9/5). Validnews/Erlinda PW
JAKARTA - Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, saat ini pemerintah tengah menghimpun berbagai hasil evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Nantinya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi aturan tata kelola MBG dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres).

Zulhas menginformasikan, aturan yang tengah disusun untuk MBG tersebut juga akan ditujukan untuk percepatan realisasi program unggulan presiden. Seperti diketahui, pemerintah mencanangkan target penerima MBG sebanyak 82,9 juta penerima di seluruh Indonesia.

"Kami tadi membahas akan kita sempurnakan tata kelolanya agar bisa bergerak lebih cepat, lebih bagus, sehingga tujuan, sasaran 82,9 juta bisa kita percepat capaiannya. Bagus-bagus tadi pendapatnya (evaluasi), saya kira bisa menjadi isi bahan untuk merumuskan Perpres atau Inpres itu," ujarnya usai Rapat Koordinasi MBG di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5).

Baca Juga: BGN Target Nol Kasus Keracunan MBG, Legislator Ingatkan Ini

Dalam Perpres atau Inpres tersebut, Zulhas menyampaikan, setidaknya akan ditetapkan sejumlah target kunci. Seperti jumlah sekolah penerima MBG, jumlah orang yang menerima MBG, hingga tata kelola pelaksanaan MBG seperti aturan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bahkan untuk mempercepat terbitnya aturan untuk MBG, Zulhas mengusulkan,  agar para staf dan jajaran yang terlibat bisa menyusun hingga konsinyering.

Konsinyering adalah pengumpulan atau proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung.

"Enggak apa-apa kalau nginep atau konsinyering dua hari atau tiga hari enggak apa-apa. Sampai tuntas dipaparkan strategi kita," tegasnya.

Lebih lanjut, dia juga mengakui, program MBG memiliki banyak insiden yang harus menjadi catatan dan evaluasi bagi pemerintah setelah berjalan selama sekitar empat bulan terakhir.

"Selama ini sudah berjalan baik tapi ada catatan-catatan kecil yang sudah disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan berusaha keras untuk tidak ada insiden. Ini kita evaluasi dan akan bekerja keras agar tidak terjadi (insiden) walaupun secara presentasi (kesalahan) yang sangat kecil, 0,00%," tandasnya.

Baca Juga: Kepala BGN Lapor Realisasi Anggaran MBG Baru 3,36% Dari Rp71 Triliun

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan, diperlukan anggaran hingga Rp25 triliun per bulan, jika ingin ada percepatan pelaksanaan MBG.

BGN merencanakan, anggaran tambahan MBG sebanyak Rp25 triliun per bulan akan diterapkan pada September-Desember 2025. Sementara ini, BGN akan mengoptimalisasi program MBG menggunakan anggaran yang sudah tersedia sebanyak Rp71 triliun untuk kebutuhan Januari-Agustus 2025.

"Itu (anggaran MBG Rp25 triliun/bulan) nanti mulai di bulan September, Oktober, November, Desember (2025). Itu karena apa? Karena kami sudah memiliki anggaran Rp71 triliun di 2025," kata Dadan, Kamis (3/3).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar