c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

21 Mei 2025

20:17 WIB

Pemerintah Susun Perpres Terkait Keamanan Pangan MBG

Pemerintah telah menyusun draf perpres yang mengatur prosedur standar apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan akibat program Makan Bergizi Gratis

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pemerintah Susun Perpres Terkait Keamanan Pangan MBG</p>
<p>Pemerintah Susun Perpres Terkait Keamanan Pangan MBG</p>

Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). AntaraFoto/Adeng Bustomi


JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan pemerintah telah menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini dibuat setelah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan akibat MBG muncul di berbagai daerah.

"Ini sudah hampir lengkap, tapi ini masih dalam pembahasan," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5).

Dia memaparkan, perpres ini mengatur tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam seluruh rantai pasok MBG. Tujuannya, mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Selanjutnya, perpres mengatur prosedur standar apabila terjadi KLB keracunan pangan akibat MBG. Salah satunya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib segera melapor kepada fasilitas kesehatan terdekat dan aparat terkait.

Tak hanya itu, perpres turut mengatur tentang pengembangan kapasitas keamanan pangan, manajemen resiko, dan peran pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pangan.

Selain itu, Dadan berkata pemerintah juga menyusun draf Instruksi Presiden (Inpres) terkait peran kementerian/lembaga dalam menjamin keamanan pangan MBG. Dalam draft inpres ini, ada tiga kementerian/lembaga yang berperan menjamin keamanan pangan MBG.

Pertama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bertugas menyusun kebijakan nasional tentang keamanan dan mutu pangan MBG.

Kedua, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi keamanan pangan dan memberi dukungan laboratorium dalam kasus kontaminasi. Ketiga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengawasi sanitasi makanan dan dapur MBG, serta menyusun sistem respon cepat KLB keracunan pangan.

"Ini sudah kami masukkan dalam inpres yang disusun tanggal 21 April 2025 dan sekarang sudah ada di Sekretariat Negara," pungkas Dadan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar