c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

15 Juli 2025

15:38 WIB

Atur Pembiayaan Kopdes, Kemenkeu Godok PMK Baru

Kemenkeu tengah menyiapkan aturan untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih. Nantinya, aturan terkait akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Atur Pembiayaan Kopdes, Kemenkeu Godok PMK Baru</p>
<p>Atur Pembiayaan Kopdes, Kemenkeu Godok PMK Baru</p>
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (tengah) saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kopdes di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Selasa (15/7). Validnews/Erlinda PW

JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) melalui bank Himbara dan skema lainnya.

Sementara ini, aturan yang memayungi pembiayaan Kopdes masih belum ada, sehingga pemerintah tengah mengejar pembentukannya terlebih dahulu. Nantinya, menurut Askolani, aturan terkait akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Belum-belum, kita lagi siapin (regulasi pembiayaan Himbara untuk Kopdes). Segera, lagi dikoordinasikan pemerintah," jelas Askolani singkat saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kopdes di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Selasa (15/7).

Baca Juga: Zulhas Pastikan Himbara Kucurkan Rp5 M Untuk Setiap Kopdes Merah Putih

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah saat ini lebih mengutamakan mengejar pembentukan Kopdes Merah Putih lebih dulu daripada pembiayaannya. Agar masing-masing Kopdes bisa mandiri dan bisa segera mendirikan unit usaha yang menguntungkan.

"Pertama, yang dipikirkan harus (bikin) usahanya dulu, bukan uangnya dulu kan. Kita pikirkan usahanya apa yang paling menguntungkan dan memberikan dampak yang bagus, misalnya sembako karena membentuk rantai pasok," ujar Zulhas dalam kesempatan yang sama.

Pembiayan Kopdes Merah Putih Via Himbara-LPDB
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih via bank Himbara, BPD, hingga LPDB dapat terbit di pekan lalu.

Saat itu, Ferry mengatakan PMK berperan krusial sebagai dasar hukum bagi bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menyalurkan pembiayaan bagi percontohan Kopdes Merah Putih.

Baca Juga: Demi Kopdes Merah Putih, Kemenkop Minta Tambah Anggaran Rp5,98 T

Dia menambahkan, petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan juga diharapkan turun pekan ini. Menurutnya, juknis ini diperlukan untuk perizinan dan operasional apotek serta klinik desa di daerah.

"Saya berharap pada Jumat besok (11/7), kedua aturan tersebut sudah bisa keluar, agar tidak ada lagi kendala bagi operasional kopdes merah putih di seluruh Indonesia," ucap Ferry melansir Antara, Rabu (9/7).

Terpisah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo juga mengaku telah mendiskusikan strategi pembiayaan bagi program Kopdes Merah Putih.

Baca Juga: Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih

Menurut Sri Mulyani, dana desa nantinya akan menjamin Kopdes Merah Putih yang kemungkinan besar akan kesulitan memperoleh pinjaman dan perbankan.

Sementara itu, masing-masing desa memiliki kondisi yang berbeda, ada yang sudah mandiri, namun ada juga yang belum memiliki pendapatan sama sekali.

“Makanya kami mengategorikan desa yang maju, mandiri, sampai dengan desa yang masih tertinggal atau termiskin. Pemetaan itu juga kami lakukan dan kami bahas,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi IV DPD RI, Rabu (9/7).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar