c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

09 Juli 2025

20:05 WIB

Demi Kopdes Merah Putih, Kemenkop Minta Tambah Anggaran Rp5,98 T

Menkop Budi Arie Setiadi meminta tambahan anggaran untuk instansinya senilai Rp5,983 triliun. Dia mengklaim hal tersebut untuk memuluskan tujuh tugas prioritas Kopdes Merah Putih.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Demi Kopdes Merah Putih, Kemenkop Minta Tambah Anggaran Rp5,98 T</p>
<p id="isPasted">Demi Kopdes Merah Putih, Kemenkop Minta Tambah Anggaran Rp5,98 T</p>

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji saat menghadiri Rakernas PKK 2025 di Samarinda, Kaltim, Selasa (8/7/2025). Antara/Ahmad Rifandi

JAKARTA - Menkop Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Kemenkop membutuhkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) di 2025. Besaran tambahan anggaran tersebut senilai Rp5,983 triliun, sejalan dengan dilaksanakannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang targetnya mencapai 80.000 unit hingga akhir 2025.

Budi menjelaskan, usulan ABT 2025 tersebut ditujukan untuk anggaran dukungan manajemen sebesar Rp340,9 miliar dan anggaran perkoperasian sebesar Rp5,64 triliun.

"Kementerian Koperasi mengusulkan total anggaran belanja tambahan di tahun 2025 sebesar Rp5,98 triliun," kata Budi dalam Rapat Kerja Kemenkop dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7).

Baca Juga: Bapanas Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Tekan Inflasi Pangan

Dia mengaku, tambahan anggaran tersebut diperuntukkan melaksanakan tujuh tugas utama Kemenkop yang telah diatur sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Anggaran ditujukan untuk melaksanakan tujuh tugas utama sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025," ungkapnya.

Adapun ABT senilai Rp5,98 triliun tersebut akan dibagi kepada dua kelompok, yakni reguler senilai Rp1,20 triliun dan dekonsentrasi senilai Rp4,78 triliun. Dengan demikian, total pagu anggaran Kemenkop sepanjang 2025, jika usulan ABT tersebut disetujui adalah Rp6,45 triliun.

Adapun total pagu anggaran 2025 senilai Rp6,45 triliun itu untuk tujuh tugas utama. Pertama, menyusun bisnis model KDKMP yang meliputi skema hubungan kelembagaan antar KDKMP dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang telah ada di desa/kelurahan senilai Rp500 juta. 

Kedua, menyusun modul pembentukan 80 ribu KDKMP bersama kementerian/lembaga terkait senilai Rp3,90 triliun. Ketiga, merupakan intervensi koperasi yang ada di desa/kelurahan sebesar Rp30,94 miliar. 

Baca Juga: 100 Mock Up Kopdes Merah Putih Bakal Meluncur, Prabowo Resmikan Di Klaten

Keempat, pemberian fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha KDKMP sejumlah Rp5,10 triliun. 

Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan untuk mengoptimalkan manajemen dan tata kelola layanan pada anggota koperasi menjadi KDKMP senilai Rp220,3 miliar.

Keenam, sosialisasi masif untuk mendorong pembentukan 80 ribu KDKMP sebesar Rp163,15 miliar. Ketujuh, monitoring dan evaluasi pembentukan KDKMP senilai Rp140,6 miliar.

Realisasi Anggaran Kemenkop 2025 Sementara
Di sisi lain, Budi juga melaporkan realisasi anggaran tahun 2025 di Kementerian Koperasi baru mencapai 38,85% atau Rp123,34 miliar dari total pagu 2025 pasca blokir senilai Rp317,48 miliar.

"Fokus kami adalah pada program prioritas termasuk penguatan koperasi desa, peningkatan daya saing koperasi, dan akses pembiayaan yang inklusif. Adapun anggaran yang belum terserap, hanya untuk belanja pegawai dan kebutuhan pendukung operasional kantor," tandasnya.

Baca Juga: Menko Zulhas Umumkan Sudah 37 Ribu Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri

Mendetail, realisasi anggaran 2025 tersebut terbesar untuk Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi senilai Rp3,40 miliar (54,9%), disusul Sekretariat Kementerian Koperasi senilai Rp65,96 miliar (53,93%), dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi senilai Rp3,02 miliar (48,79%).

Kemudian, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi senilai Rp2,26 miliar (36,47%), Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi sebesar Rp2,06 miliar (33,37%), serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM senilai Rp46,6 miliar (27,36%).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar