c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Juni 2025

14:27 WIB

Aset Dana Pensiun Belum Capai Target RPJMN, OJK: Peluangnya Masih Besar

OJK mengungkap kontribusi aset dana pensiun terhadap PDB nasional hingga kini masih belum mencapai target RPJMN 2024-2029. Total aset industri dana pensiun per Februari 2025 sebesar Rp1.512 triliun.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="auto" id="isPasted">Aset Dana Pensiun Belum Capai Target RPJMN, OJK: Peluangnya Masih Besar</p>
<p dir="auto" id="isPasted">Aset Dana Pensiun Belum Capai Target RPJMN, OJK: Peluangnya Masih Besar</p>

Ilustrasi - PT Taspen (Persero) siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 kepada para pensiunan. Antara/HO-PT Taspen

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kontribusi aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga kini masih belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga Februari 2025, total aset industri dana pensiun tercatat sebesar Rp1.512 triliun atau setara dengan 6,8% dari PDB nasional. 

Angka aset dana pensiun menunjukkan pertumbuhan dari posisi November 2024 yang berada di angka Rp1.400 triliun atau sekitar 5% dari PDB. Jumlah ini juga terpantau meningkat 10,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp1.362 triliun. 

Meski begitu, capaian aset dana pensiun nasional saat ini masih jauh dari target kontribusi sebesar 11,2% dari PDB pada 2029. 

“Peluang pengembangan (aset) dana pensiun masih sangat besar,” ujar Ogi dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Senin (16/6).

Baca Juga: OJK: UMR Naik Bisa Jadi Katalis Positif Industri Dana Pensiun

Dia menegaskan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjalankan program-program strategis dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 untuk mengejar target tersebut.

Salah satu fokus pengembangan mencakup perluasan cakupan program pensiun ke sektor informal, yang hingga kini penetrasinya masih tergolong rendah.

Selain itu, OJK juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dana pensiun, baik untuk memudahkan masyarakat dalam membuka program pensiun, maupun untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan monitoring akun pensiun oleh peserta.

Baca Juga: OJK Ungkap Strategi Instrumen Investasi Terbaik untuk Dana Pensiun

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, regulator tengah melakukan beberapa reformasi di sektor dana pensiun bertumpu pada empat pilar utama. 

Antara lain, penguatan pendanaan dan pendalaman pasar, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, pengembangan ekosistem industri, dan adopsi praktik terbaik internasional.

Penguatan pendanaan dan pendalaman pasar sendiri meningkatkan kapasitas dana pensiun, selaku investor institusional untuk menghadapi dinamika perekonomian. Termasuk peningkatan tata kelola dan manajemen risiko dalam menerapkan standar pengawasan dana pensiun yang berbasis dengan risiko secara optimal.

Baca Juga: OJK: Per September 2024, Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun

Sementara itu, pengembangan ekosistem industri bertujuan untuk mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan program pensiun. Adopsi praktik terbaik internasional dilakukan dengan mengintegrasikan standar global ke dalam kebijakan nasional.

Mahendra juga menekankan, pentingnya harmonisasi antara skema pensiun sukarela dan wajib untuk meningkatkan inklusi dan memperluas cakupan dana pensiun, termasuk pada sektor informal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar