19 November 2024
19:56 WIB
OJK: Per September 2024, Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun
Pentingnya harmonisasi antara skema pensiun sukarela dan wajib untuk meningkatkan inklusi dan memperluas cakupan dana pensiun. Termasuk pada sektor informal
Ilustrasi Dana Pensiun. Shutterstock/PhotographyByMK
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, total aset dana pensiun mencapai Rp1.500 triliun per September 2024. Jumlah ini meningkat 10,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp1.362 triliun.
“Industri dana pensiun di Indonesia juga terus menunjukkan pertumbuhan yang positif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (19/11).
Mahendra menuturkan, meskipun dihadapkan pada tantangan global, seperti perlambatan ekonomi di berbagai negara besar, ketidakpastian geopolitik, dan peningkatan risiko, kondisi perekonomian Indonesia tetap stabil.
Pada kuartal III-2024, ekonomi Indonesia tumbuh 4,95% didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan peningkatan ekspor. Sejalan dengan hal tersebut, industri dana pensiun di Indonesia juga tumbuh positif.
Ia melanjutkan, beberapa reformasi yang sedang dilakukan OJK di sektor dana pensiun bertumpu pada empat pilar utama. Antara lain, penguatan pendanaan dan pendalaman pasar, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, pengembangan ekosistem industri, dan adopsi praktik terbaik internasional.
Penguatan pendanaan dan pendalaman pasar sendiri meningkatkan kapasitas dana pensiun, selaku investor institusional untuk menghadapi dinamika perekonomian. Termasuk peningkatan tata kelola dan manajemen risiko dalam menerapkan standar pengawasan dana pensiun yang berbasis dengan risiko secara optimal.
Sedangkan pengembangan ekosistem industri bertujuan untuk mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan program pensiun. Adopsi praktik terbaik internasional dilakukan dengan mengintegrasikan standar global ke dalam kebijakan nasional.
Mahendra juga menekankan, pentingnya harmonisasi antara skema pensiun sukarela dan wajib untuk meningkatkan inklusi dan memperluas cakupan dana pensiun. Termasuk pada sektor informal.
Ilustrasi Dana Pensiun. Shutterstock/Creativa Images
20% PDB
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, akumulasi dana pensiun berpotensi mencapai 20% dari total PDB, setelah akhir penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.
“Dari riset tadi potensinya itu bisa 20% dari PDB ya, tapi kan kita tidak bisa langsung mendapatkan angka itu, ya pelan-pelan,” ucap Ogi Prastomiyono.
Ia menyampaikan, per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun, atau naik 7,58% year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 %.
“Nah, kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73% dari PDB kita yang sebesar Rp20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar,” tandasnya.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Ogi mengatakan, berbagai upaya untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai, tidak hanya melakukan intensifikasi dengan menambah iuran pensiun, tapi diperlukan pula ekstensifikasi atau memperluas program dana pensiun. Salah satu upaya ekstensifikasi yang dapat dilakukan, lanjutnya, adalah dengan adanya tambahan iuran peserta program pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu.
Selain itu, perseroan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon pegawai pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang dapat diberikan.
“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi.
Ia berharap dengan semakin meningkatnya nilai PDB Indonesia, maka akumulasi dana pensiun pun akan semakin tumbuh. Sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional serta menjadi pendorong pembangunan nasional.
“Kan, PDB kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5%, PDB juga naik 5%, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” imbuhnya.