28 Januari 2025
10:26 WIB
OJK: UMR Naik Bisa Jadi Katalis Positif Industri Dana Pensiun
Sektor dana pensiun sukarela menunjukkan pertumbuhan positif pada 2024, dengan jumlah aset per 30 November mencapai Rp379,36 triliun.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Sejumlah pensiunan antri untuk mendapatkan uang pada hari pertama pembayaran pensiunan di Kantor Pos Besar, Solo, Sabtu (4/9). ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis peningkatan upah minimum regional (UMR) bisa menjadi katalis positif pertumbuhan industri dana pensiun pada 2025.
“Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta serta meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage (cakupan),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (28/1).
Ia menambahkan, katalis positif lainnya juga muncul dari pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh manajer investasi yang membantu memperluas aksesibilitas dana pensiun di tengah masyarakat.
Baca Juga: Perpanjangan Usia Pensiun Menambah Daya Tarik Program Jaminan Pensiun
“OJK tentunya mendorong agar dana pensiun, khususnya DPLK untuk memperluas cakupannya kepada masyarakat khususnya pada sektor pekerja informal melalui produk yang kompatibel dengan karakteristik pekerja informal serta dengan adanya dukungan digitalisasi dalam proses bisnisnya,” ucapnya
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan sektor dana pensiun sukarela menunjukkan pertumbuhan positif pada 2024, dengan jumlah aset per 30 November mencapai Rp379,36 triliun, meningkat 4,50% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Menurutnya, penerimaan iuran hingga November 2024 mencapai Rp33,2 triliun, atau tumbuh 5,94% (yoy), sedangkan utang manfaat pensiun pada periode yang sama tercatat sebesar Rp270 miliar atau naik 12,73% (yoy).
Harmonisasi Dapen Tambahan
Sementara itu, terkait rencana harmonisasi dana pensiun tambahan wajib, Ogi menyatakan pihaknya turut aktif dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP). Hingga kini, pembahasan rencana harmonisasi tersebut masih terus berlangsung.
“Proses pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai konsep harmonisasi program pensiun masih terus berlangsung dan OJK turut aktif dalam pembahasan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Pengamat Tolak Pekerja Informal Punya Program Dana Pensiun
Ia menuturkan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
“OJK berharap agar pelaksanaan harmonisasi program pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Indonesia dan dapat meningkatkan replacement ratio yang sesuai dengan rekomendasi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional),” tutup Ogi.