15 November 2025
08:41 WIB
Asal Pengusaha Jujur, Purbaya Mau Permanenkan tarif PPh final UMKM 0,5%
Menkeu Purbaya membuka peluang mempermanenkan tarif PPh final UMKM 0,5%. Namun Purbaya memberikan syarat, UMKM mesti patuh melaporkan omzet usaha secara jujur.
Ilustrasi - Sejumlah toko kuliner UMKM di District Blok M terpaksa tutup akibat kenaikan biaya sewa ruko. Validnews/Hasta Adhistra
JAKARTA - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% sebagai kebijakan permanen.
Namun, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha. Dia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik manipulasi omzet demi mendapatkan beban pajak lebih ringan.
"Aspirasi yang bagus (PPh final UMKM 0,4%). Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Airlangga Ungkap 4 Paket Stimulus Ekonomi Akan Berlanjut Di 2026
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu memantau kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, termasuk implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan sebelum mengambil keputusan.
"Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (situasi ekonomi). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," jelasnya.
Pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5% hingga 2029. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Airlangga Pastikan PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Hingga 2029
Tarif tersebut berlaku sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif pajak tersebut merupakan salah satu dari sejumlah paket insentif yang lanjut pemerintah gelontorkan saat ini di tahun depan.
Ia merinci bahwa pemerintah memberikan insentif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak pribadi UMKM guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.
"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029," kata Menko Airlangga.
Baca Juga: Menteri UMKM: Paket Ekonomi 2025 Tebar UMKM-Ojol Insentif
Insentif PPh final sebesar 0,5% tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi UMKM. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kemenkeu, khusus untuk 2025, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun dengan wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu.