01 Oktober 2025
18:59 WIB
Airlangga Pastikan PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Hingga 2029
Menko Airlangga mengatakan, keringanan PPh final sebesar 0,5% ini berlaku bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan kesepakatan secara final negosiasi tarif dagang RI-AS pada Oktober 2025, Jakarta, Selasa (30/9). ValidNewsID/Siti Nur Arifa
JAKARTA - Pemerintah menjamin seluruh wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% sepanjang tahun 2025 hingga 2029.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, keringanan ini berlaku bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun.
Kendati demikian, pemerintah untuk saat ini masih menyiapkan regulasi teknisnya.
"PPh final dipastikan (berlaku) sampai dengan 2029, UMKM hanya dikenakan tarif PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar," ujar Airlangga usai Rakortas di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10).
Baca Juga: Menteri UMKM: Paket Ekonomi 2025 Tebar UMKM-Ojol Insentif
Menurutnya, keberlanjutan skema PPh final UMKM ini merupakan salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah.
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut turut didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Menteri Keuangan, BPI Danantara, Kementerian PPN/Bappenas, BPS, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
Meringankan Beban Pajak
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan, perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp2 triliun pada 2025 untuk menjalankan program tersebut. Adapun, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar hingga tahun ini telah mencapai sebanyak 542 ribu.
Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 guna mengakomodasi kebijakan perpanjangan PPh final UMKM hingga 2029. Nantinya, regulasi itu akan menjadi payung hukum bagi para UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5% UMKM Hingga 2025
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memulai revisi PP 55/2025. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Kemenkeu telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, dan akan mengumumkan lebih lanjut apabila PP tersebut sudah rampung.
"Kami sudah koordinasi dengan kementerian yang terkait, Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara tanggal 25 Agustus," kata Bimo dalam Konpers APBN Kita di Jakarta, Senin (22/9).