14 Juli 2025
14:21 WIB
Warga Main Judol Dan Terlibat Terorisme Dicoret Dari Daftar Penerima Bantuan
Rizal meminta kepada masing-masing kepala daerah dan juga Bulog yang berada di tiap wilayah untuk melakukan pengecekan data ulang agar warga Main judol dan terlibat terorisme tak terima bantuan.
Editor: Rikando Somba
Petugas mendokumentasikan warga penerima manfaat saat penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Cibeureumhilir, Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024). Antara Foto/Henry Purba
JAKARTA – Pemerintah mulai meluncurkan bantuan pangan ke para penerima manfaat. Namun, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa mereka yang terlibat judi online (judol) dan kegiatan terorisme tidak akan menerima bantuan pangan.
Penerima bantuan yang kedapatan terlibat judol dan kelompok radikal, maka harus langsung dicoret dari daftar penerima.
"Sesuai dengan aturan pemerintah, untuk oknum-oknum masyarakat yang terlibat judol atau judi online dan terlibat kegiatan terorisme tidak diizinkan menerima bantuan pangan," ujar Rizal dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, di Jakarta, Senin (14/7).
Rizal meminta kepada masing-masing kepala daerah dan juga Bulog yang berada di tiap wilayah untuk melakukan pengecekan data ulang, terkait dengan siapa saja masyarakat yang berhak menerima bantuan.
"Saya peringatkan untuk didata, dicek ulang siapa saja masyarakat yang penerima bantuan atau penerima manfaat yang terlibat judol dan kelompok-kelompok radikal ataupun terorisme ini tidak diizinkan menerima bantuan pangan. Ini penekanan dan saya harapkan ini betul-betul dicamkan dan dilaksanakan," katanya lagi.
Rizal menjelaskan, Bulog mendapat penugasan menyalurkan bantuan pangan periode Juni dan Juli 2025. Bantuan berupa beras tersebut terdiri dari 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan, sehingga total mendapat 20 kilogram beras.
Bulog juga mendapat penugasan untuk menyalurkan 1,3 juta ton beras untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama Juli hingga Desember 2025, seusai menerima penugasan dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sebagai bagian pengawasan, Bulog juga sedang melakukan pengembangan aplikasi khusus yang terintegrasi dengan mitra transporter untuk memonitor dan melacak distribusi beras secara aktual atau real time.
Bulog melakukan kontrak kerja dengan transporter untuk pengiriman beras langsung mengantar ke titik bagi, yang dikawal oleh aparat daerah atau pemerintah daerah.
"Jadi, karena penerimanya ini adalah by name, by address sudah ada alamatnya, jadi ini sudah bisa kita lacak si pengirimnya. Kita sudah ada aplikasinya, sehingga kita akan lebih mudah," imbuhnya dikutip dari Antara.
Baca juga: Pemerintah Beri Bansos Abadi Untuk Disabilitas, Lansia, dan ODGJ
Penerima Abadi
Terkait penerima bantuan yang terlibat judol dan terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar di kesempatan berbeda, menyebut bahwa masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.
“Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.
Baca juga: PPATK Temukan Bansos Dipakai Untuk Judol, Narkoba Hingga Terorisme
Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko mengusulkan bansos hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang rentan, seperti golongan lansia, difabel, dan ODGJ. Dia juga mengungkapkan, ini cocok untuk menghindarai penyalahgunaan bansos untuk judi daring atau judol.