10 Juli 2025
19:12 WIB
PPATK Temukan Bansos Dipakai Untuk Judol, Narkoba Hingga Terorisme
PPATK telah membekukan 10 juta rekening terkait bansos dengan total saldo mencapai lebih dari Rp2 triliun
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Petugas memotret warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kecamatan Ciomas, K abupaten, Serang, Banten, Selasa (25/2/2025). AntaraFoto/Muhammad Bagus Khoirunas
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap masih ada temuan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Penerima bansos ada yang terindikasi bermain judi online (judol), membeli narkoba hingga terlibat dalam pendanaan terorisme.
Ia menjelaskan, PPATK telah mencocokkan 500 ribu lebih data penerima bansos dalam satu bank BUMN yang diketahui pemain judol. Sementara untuk kegiatan pendanaan terorisme pihaknya menemukan ada lebih dari 100 orang yang terlibat.
"Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Ivan menyebut, data tersebut merupakan data penerima bansos yang pihaknya terima dari Kementerian Sosial. Ia melanjutkan, masih ada empat bank lagi yang akan diperiksa PPATK.
"Total (transaksi) hampir Rp1 triliun, lebih dari Rp900 miliar. Masih akan digali, ada empat bank lagi," sambung dia.
Ivan menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk indikasi penutupan rekening penerima bansos.
"Nanti juga akan kita serahkan ke Pak Mensos terkait detail rekeningnya, dari nama sampai nomor dan transaksinya," imbuh Ivan.
Di sisi lain, PPATK telah membekukan 10 juta rekening terkait bansos dengan total saldo mencapai lebih dari Rp2 triliun. Dari jumlah rekening yang dibekukan itu, ada yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun namun saldonya masih utuh.
"Beberapa rekening itu bahkan digunakan untuk transaksi di platform perjudian online," ungkap Ivan.
Data Buletin Statistik PPATK Mei 2025 menunjukkan lonjakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Sebanyak 14.055 LTKM tercatat pada bulan tersebut, naik 16,9% dari April 2025 dan melonjak 76,3% dibanding Mei 2024.
Dari total 14.470 indikasi tindak pidana di bulan Mei, 53,3% atau 7.708 kasus terkait perjudian. Secara kumulatif hingga Mei 2025, perjudian menjadi tindak pidana terbanyak dalam LTKM, mencapai 48,4%.
PPATK juga menemukan 571.410 kesamaan identitas antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan NIK pemain judi daring pada 2024. Angka ini setara dengan sekitar 2% dari total penerima bansos tahun lalu.
Kelompok ini menyetorkan dana hingga Rp957 miliar ke situs judi online melalui 7,5 juta transaksi dalam setahun.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath meminta aparat penegak hukum segera menindak lanjuti temuan PPATK ini. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas, DPR juga akan ikut mempelajari temuan terkait penyalahgunaan dana bansos ini.
"Nah ini temuan dari PPATK ini kami harapkan memang menjadi masukan penegak hukum. Jadi penegak hukum itu bisa kerja salah satunya dengan hasil dari temuan PPATK. Kalau memang bisa dibuktikan seperti itu, ya nanti penegak hukum bisa memproses. Nah nanti saya akan coba pelajari," kata Rano.