10 April 2025
11:11 WIB
Unpad Hentikan Sementara PPDS di RSHS
Penghentian sementara residensi PPDS di RSHS akibat kasus rudapaksa keluarga pasien oleh peserta program pendidikan dokter spesialis itu.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas tenaga kesehatan menyiapkan fasilitas layanan kesehatan hemodialisis di ruangan instalasi di alisis RSUP dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Antara Foto/Novrian Arbi.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin (RSHS) menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan. Tindakan ini imbas dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta PPDS Anestesiologi terhadap keluarga pasien RSHS.
"(Penghentian sementara) untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad)," papar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4) malam.
Dia melanjutkan, Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad tersebut.
Baca: Dokter PPDS Diduga Perkosa Penunggu Pasien, Ini Tindakan Kemenkes
Saat ini, pelaku berinisial PAP sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Tak hanya itu, Aji mengatakan Kemenkes juga meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik PAP. Pencabutan STR itu akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) PAP.
Sebelumnya, Unpad dan RSHS mengaku sudah mengambil beberapa langkah terkait kasus kekerasan seksual tersebut. Pertama, memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat.
Kedua, Unpad dan RSHS berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. Ketiga, karena terduga pelaku merupakan peserta PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, Unpad memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.
Baca: Unpad Dampingi Korban Kekerasan Seksual dari Peserta PPDS
"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga," demikian bunyi keterangan tertulis Unpad dan RSHS, Rabu (9/4).