c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

09 April 2025

13:08 WIB

Dokter PPDS Diduga Perkosa Penunggu Pasien, Ini Tindakan Kemenkes

Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (SRHS) Bandung diduga memperkosa anggota keluarga pasien di area rumah sakit

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Dokter PPDS Diduga Perkosa Penunggu Pasien, Ini Tindakan Kemenkes</p>
<p>Dokter PPDS Diduga Perkosa Penunggu Pasien, Ini Tindakan Kemenkes</p>

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Mecca Yumna

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang diduga dilakukan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran terhadap korban yang merupakan penunggu seorang pasien.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan yang diterima, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/4).

Azhar memastikan Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Unpad sendiri telah memastikan akan menindak tegas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Unpad terhadap anggota keluarga pasien.

Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengungkapkan, kejadian tersebut dilaporkan pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4), dilansir Antara.

Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

Dia menegaskan, Unpad dan RSHS telah mengambil sejumlah langkah serius dengan memberikan pendampingan kepada korban selama proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” kata dia.

Dia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi dan kerahasiaan identitas korban dan keluarga, serta pelaku.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan dan menegaskan pentingnya pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan di media massa bahwa Polda Jabar telah menangkap pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung sebelum Lebaran 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan belum menjelaskan lebih detail tentang kasus tersebut, namun dia menyebutkan bahwa semua proses sudah berlangsung secara lengkap, dan pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti obat bius dan kondom.

Adapun kasus tersebut ramai setelah ada korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya di media sosial.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar